Penemuan Jasad Bayi di Bintara

Tinggal Satu Kost, Terbongkar Hubungan Terlarang Kakak-Adik di Bekasi di balik Temuan Jasad Bayi

Jasad bayi ditemukan di kawasan Bintara Jaya, Kota Bekasi hasil hubungan terlarang kakak adik pada Selasa (8/6/2021). Mereka tinggal satu kost.

DOKUMENTASI SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi bayi. Jasad bayi ditemukan di kawasan Bintara Jaya, Kota Bekasi hasil hubungan terlarang kakak adik pada Selasa (8/6/2021). 

"Kalau dilihat dari fisiknya sama informasi dari TKP (tempat kejadian perkara) kemungkinan bayinya baru dilahirkan empat atau lima jam dari pas ditemukan," kata Narsudin.

Selain itu, lanjut dia, terdapat bercak darah di dekat area ditemukannya jasad bayi.

Bercak darah diduga brasal dari pelaku ketika hendak membuang bayi.

"Iya (ada bercak darah), pelaku tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut," terangnya.

Diduga Hasil Hubungan Sedarah

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penemuan jasad bayi bermula dari laporan warga yang hendak memancing.

"Kejadian kemarin sekira pukul 15.00 WIB, ada warga ingin memancing, jadi di lahan kosong itu ada kubangan memang biasa warga mencari ikan," kata Erna, Rabu (9/6/2021).

Erna menjelaskan, temuan ini selanjutnya dilaporkan ke pihak Polsek Bekasi Kota.

Anggota terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan evakuasi.

"Bayi yang sudah meninggal ditemukan dalam keadaan masih ada tali pusarnya, kemungkinan baru saja dilahirkan," jelas Erna.

Erna menambahkan, kasus penemuan jasad bayi ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Sementara itu, ketua RT setempat Nasrudin mengatakan, jasad bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan terlarang.

"Informasi awal yang saya dapat dari masyarakat pelaporan terhadap saya kemudian saya tindak lanjuti membuat laporan kepada Bimaspol," kata Nasrudin.

Nasrudin menambahkan, dari yang ia ketahui, jasad bayi yang ditemukan merupakan hasil hubungan terlarang kakak adik atau inses.

"Sementara yang kita dapat informasinya iya (hubungan kakak beradik), untuk lebih jelasnya bisa diklarifikasi penegak hukum," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved