Penggandaan Uang di Bekasi

Herman Si Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Trauma, Kapok Tak Lagi Buka Pengobatan Alternatif

Herman, si Ustaz Gondrong pengganda uang di Bekasi telah bebas dari tahanan, namun ia mengalami trauma dan kapok membuka praktik pengobatan alternatif

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Herman alias Ustaz Gondrong saat dijumpai di Kantor LBH Ampera, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Sabtu (12/6/2021). 

Terkait penampilannya tak lagi gondrong, Herman mengaku, sudah mencukur rambut sejak dia dikurung dalam tahanan.

TONTON JUGA

"Ini saya potong sama teman-teman tahanan, sudah enggak gondrong," jelasnya.

Adapun terkait statusnya, Herman menjelaskan saat ini dia masih sebagai tersangka. Pihak kepolisian menangguhkan penahanan dan meminta sang Ustaz Gondrong wajib lapor.

"Wajib lapor, saya memang disuruh datang setiap senin dan kamis ketemu kanit (di Polres Metro Bekasi)," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Herman (41), Ustaz Gondrong yang sempat viral menggandakan uang.

Baca juga: Respons Ketum Jakmania Usai Angelo Alessio Jadi Pelatih Persija, Singgung Karakter Main:CV-nya Bagus

Kuasa Hukum Herman dari LBH Ampera Ferdinand Montororing mengatakan, penangguhan penahanan diyakini karena polisi mulai menerima kritik atas tindakan yang dianggap menyalahkan aturan.

Seperti yang diketahui, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan atas penanganan kasus Herman yang dianggap menyalahkan prosedur.

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang, nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr, termohon dalam gugatan diantaranya Kapolres Metro Bekasi sebagai termohon I dan Kapolsek Babelan sebagai Termohon II.

Kepolisian Resort Metro Bekasi telah lebih dulu menetapkan pria berjuluk Ustaz Gondrong atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

TONTON JUGA

Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk diketahui, Herman menikahi istrinya berinisial Novi Triyanti (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.

Saat itu, Herman menikah secara siri pada tanggal 25 Februari 2017.

Kepada orangtua istrinya, pria berjuluk Ustaz Gondrong ini berjanji akan membantu melunasi hutang keluarga.

Baca juga: Jaga Kelestarian Lingkungan, Putra-Putri Ocean Indonesia 2021 Bersihkan Sampah di Pantai Ancol

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved