Penggandaan Uang di Bekasi

Herman Si Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Trauma, Kapok Tak Lagi Buka Pengobatan Alternatif

Herman, si Ustaz Gondrong pengganda uang di Bekasi telah bebas dari tahanan, namun ia mengalami trauma dan kapok membuka praktik pengobatan alternatif

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Herman alias Ustaz Gondrong saat dijumpai di Kantor LBH Ampera, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Sabtu (12/6/2021). 

Selain itu, Ustaz Gondrong juga berjanji akan membangunkan rumah serta membelikan tanah hingga orangtua menyetujui pernikahan tersebut.

Namun hingga saat ini, janji tesebut tak kunjung terealisasikan.

Dari hasil pernikahan, Herman sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun.

Herman merupakan pria yang sehari-hari beraktivitas sebagai tukang pijat, penjual barang antik dan membuka pengobatan alternatif berbau magis.

Benda-benda berbau magis dan juga kotak sulap diletakkan di tempat praktik Herman yang beralamat di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

TONTON JUGA

Kasus persetubuhan ini diperkarakan usai video viral Herman tengah menggandakan uang viral di media sosial.

Dia kemudian diringkus kepolisian akibat ulahnya tersebut.

Video diketahui dibuat pada 3 atau 4 Maret 2021, video tersebut direkam oleh sang istri Herman dan mulai tersebar luas pada 14 Maret 2021.

Karena tidak ada bukti-bukti kuat terkait kasus penggandaan uang, Herman kemudian malah dijerat pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur.

Laporan pidana persetubuhan anak di bawah umur dilayangk mertuanya sendiri.

Baca juga: Kompleks Nerada Estate Ciputat Masih Tergenang Banjir, Evakuasi Longsor Ditargetkan Selesai 3 Hari 

Namun belakangan diakui bahwa saat membuat laporan sang mertua mendapat tekanan.

Proses penanganan kasus hingga Herman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menjadi dalil adanya cacat prosedur yang dilakukan pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved