Penggandaan Uang di Bekasi
Herman Si Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Trauma, Kapok Tak Lagi Buka Pengobatan Alternatif
Herman, si Ustaz Gondrong pengganda uang di Bekasi telah bebas dari tahanan, namun ia mengalami trauma dan kapok membuka praktik pengobatan alternatif
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Herman (41) alias Ustaz Gondrong pengganda uang di Bekasi telah bebas dari tahanan, namun ia mengalami trauma dan kapok membuka praktik pengobatan alternatif.
"Udah enggak (buka praktik pengobatan alternatif), ada sedikit trauma karena yang kemarin itukan (viral video penggandaan uang)," kata Herman di Kantor LBH Ampera, Sabtu (12/6/2021).

Herman mengaku, aktivitasnya usai ditangguhkan penahanannya sebatas kumpul-kumpul dengan keluarga.
Kondisi kesehatannya, baik fisik maupun psikis masih belum stabil, bahkan dia masih perlu berobat jalan ke rumah sakit.
Baca juga: PPKM di DKI Jakarta, Taman Menteng dan Taman Suropati Beroperasi Mulai Pukul 06.00-18.00 WIB
Baca juga: Tak Lagi Gondrong Usai Bebas dari Penjara, Begini Penampilan Terbaru Pria Pengganda Uang di Bekasi
Baca juga: Respons Ketum Jakmania Usai Angelo Alessio Jadi Pelatih Persija, Singgung Karakter Main:CV-nya Bagus
"Udah enggak lagi (layani berobat alternatif), paling sekarang saya kumpul sama keluarga aja, saya juga kan masih belum stabil masih harus berobat jalan saat ini saya," ucapnya.
Di sisi lain, penampilan Herman kini yang terbaru usai bebas dari penjara dengan rambut pendek.
TONTON JUGA
Dijumpai di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, tampilan Herman sangat berbeda dari yang selama ini diketahui melalui video viral.
Sebelumnya, Herman memiliki potongan rambut gondrong, bahkan di dalam video ia mengenakan kopiah hingga kerap dijuluki Ustaz Gondrong oleh para pasien yang mengakui kesaktiannya.
Tampilan Herman usai keluar dari tahanan Polres Metro Bekasi berubah drastis, berpakain kasual celana jeans, kaos omblong menambah kesan hilang citra kedukunannya.

Herman saat ditanya mengatakan, dia telah bebas dari tahanan Polres Metro Bekasi sejak Senin (31/5/2021) lalu.
"Alhamdulillah saya sudah pulang saat ini, tapi memang menurut anggota polisi proses (hukum) terus berjalan," kata Herman, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Siapkan Lubang Kuburan, Begini Akal Bulus Tiga Pria Berkomplot Bunuh Rekan Demi Uang Rp 75 Juta
Baca juga: Seorang Kakek Ngaku Sering Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Aksi Bejatnya Dilakukan di Kamar Mandi
Baca juga: Respons Ketum Jakmania Usai Angelo Alessio Jadi Pelatih Persija, Singgung Karakter Main:CV-nya Bagus
Herman mengaku, kondisinya saat ini sangat senang karena dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
"Saat ini saya sudah tenang pulang, bertemu keluarga dan semua rekan-rekan saya alhamdulillah," ucap pria berjuluk Ustaz Gondrong.
Terkait penampilannya tak lagi gondrong, Herman mengaku, sudah mencukur rambut sejak dia dikurung dalam tahanan.
TONTON JUGA
"Ini saya potong sama teman-teman tahanan, sudah enggak gondrong," jelasnya.
Adapun terkait statusnya, Herman menjelaskan saat ini dia masih sebagai tersangka. Pihak kepolisian menangguhkan penahanan dan meminta sang Ustaz Gondrong wajib lapor.
"Wajib lapor, saya memang disuruh datang setiap senin dan kamis ketemu kanit (di Polres Metro Bekasi)," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Herman (41), Ustaz Gondrong yang sempat viral menggandakan uang.
Baca juga: Respons Ketum Jakmania Usai Angelo Alessio Jadi Pelatih Persija, Singgung Karakter Main:CV-nya Bagus
Kuasa Hukum Herman dari LBH Ampera Ferdinand Montororing mengatakan, penangguhan penahanan diyakini karena polisi mulai menerima kritik atas tindakan yang dianggap menyalahkan aturan.
Seperti yang diketahui, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan atas penanganan kasus Herman yang dianggap menyalahkan prosedur.
Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang, nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr, termohon dalam gugatan diantaranya Kapolres Metro Bekasi sebagai termohon I dan Kapolsek Babelan sebagai Termohon II.
Kepolisian Resort Metro Bekasi telah lebih dulu menetapkan pria berjuluk Ustaz Gondrong atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
TONTON JUGA
Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk diketahui, Herman menikahi istrinya berinisial Novi Triyanti (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.
Saat itu, Herman menikah secara siri pada tanggal 25 Februari 2017.
Kepada orangtua istrinya, pria berjuluk Ustaz Gondrong ini berjanji akan membantu melunasi hutang keluarga.
Baca juga: Jaga Kelestarian Lingkungan, Putra-Putri Ocean Indonesia 2021 Bersihkan Sampah di Pantai Ancol
Selain itu, Ustaz Gondrong juga berjanji akan membangunkan rumah serta membelikan tanah hingga orangtua menyetujui pernikahan tersebut.
Namun hingga saat ini, janji tesebut tak kunjung terealisasikan.
Dari hasil pernikahan, Herman sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun.
Herman merupakan pria yang sehari-hari beraktivitas sebagai tukang pijat, penjual barang antik dan membuka pengobatan alternatif berbau magis.
Benda-benda berbau magis dan juga kotak sulap diletakkan di tempat praktik Herman yang beralamat di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
TONTON JUGA
Kasus persetubuhan ini diperkarakan usai video viral Herman tengah menggandakan uang viral di media sosial.
Dia kemudian diringkus kepolisian akibat ulahnya tersebut.
Video diketahui dibuat pada 3 atau 4 Maret 2021, video tersebut direkam oleh sang istri Herman dan mulai tersebar luas pada 14 Maret 2021.
Karena tidak ada bukti-bukti kuat terkait kasus penggandaan uang, Herman kemudian malah dijerat pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur.
Laporan pidana persetubuhan anak di bawah umur dilayangk mertuanya sendiri.
Baca juga: Kompleks Nerada Estate Ciputat Masih Tergenang Banjir, Evakuasi Longsor Ditargetkan Selesai 3 Hari
Namun belakangan diakui bahwa saat membuat laporan sang mertua mendapat tekanan.
Proses penanganan kasus hingga Herman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menjadi dalil adanya cacat prosedur yang dilakukan pihak kepolisian.