PPKM di DKI Jakarta, Taman Menteng dan Taman Suropati Beroperasi Mulai Pukul 06.00-18.00 WIB

Taman Menteng dan Taman Suropati kini beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Suasana di Taman Menteng, Jakarta Pusat - Taman Menteng dan Taman Suropati kini beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Taman Menteng dan Taman Suropati kini beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Jam operasional kedua taman yang terletak di Kecamatan Menteng Jakarta Pusat ini dibatasi karena penyesuaian dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

TONTON JUGA

"Iya, (Taman Menteng dan Suropati) sudah dibuka sejak pukul 06.00 sampai 18.00 WIB," kata Camat Menteng, Edy, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021).

Pantauan TribunJakarta.com di Taman Menteng, sejumlah remaja terlihat asyik bermain basket dan futsal sore tadi.

Melalui siaran langsung di Facebook, TribunJakarta.com juga telah mengabadikan momentum tersebut.

Suasana di Taman Menteng, Jakarta Pusat, yang dibuka sejak 06.00 hingga 18.00 WIB selama PPKM Mikro, Sabtu (12/6/2021).
Suasana di Taman Menteng, Jakarta Pusat, yang dibuka sejak 06.00 hingga 18.00 WIB selama PPKM Mikro, Sabtu (12/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Ada juga yang bermain musik di Taman Suropati dan Menteng. 

Tapi mereka tidak boleh lebih dari pukul 18.00 WIB bermain musik di taman.

Baca juga: Tak Lagi Gondrong Usai Bebas dari Penjara, Begini Penampilan Terbaru Pria Pengganda Uang di Bekasi

Baca juga: Siapkan Lubang Kuburan, Begini Akal Bulus Tiga Pria Berkomplot Bunuh Rekan Demi Uang Rp 75 Juta

Baca juga: Seorang Kakek Ngaku Sering Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Aksi Bejatnya Dilakukan di Kamar Mandi

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengizinkan pihak hotel dan restoran menampilkan acara musik.

Diberitakan sebelumnya, aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Nomor 281 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 31 Mei 2021 lalu.

Adapun Kepdis itu berisi tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

TONTON JUGA

“Penyelenggaraan musik hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional,” tulis Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya dikutip TribunJakarta.com, Kamis (10/6/2021).

Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bila restoran atau hotel ingin menggelar live music di tempat usahanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved