PPKM di DKI Jakarta, Taman Menteng dan Taman Suropati Beroperasi Mulai Pukul 06.00-18.00 WIB
Taman Menteng dan Taman Suropati kini beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Pertama, restoran atau hotel yang ingin menggelar live music harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kemudian, jumlah personel disesuaikan dengan luas panggung agar setiap orang bisa menjaga jarak dan tidak saling berdesakan.
Baca juga: Respons Ketum Jakmania Usai Angelo Alessio Jadi Pelatih Persija, Singgung Karakter Main:CV-nya Bagus
“Memasang pembatas partisi/flexglass pada area panggung,” ucapnya.
Terakhir, pengunjung hotel dan restoran tidak diperkenankan menyumbang lagu.
Ketentuan ini dibuat untuk meminimalisir kontak antar pengunjung atau dengan musisi yang tampil.
TONTON JUGA
Jumlah pengunjung restoran atau hotel yang menyaksikan live music ini pun dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan.
Khusus untuk restoran, pengunjung hanya bisa makan di tempat atau dine in sambil menikmati live music hingga pukul 21.00 WIB.
“Untuk take away atau delivery service sesuai jam operasional / 24 jam," tutup dia.
(TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat)