Cerita Kriminal

Kepincut Petai Sekarung Ternyata Sisa Kulit, Pria Lampung Bekap Tetangga Pakai Sarung: Mati Kamu

Seorang petani bernama Hendra (50) menganiaya Taminah (28) di Lampung Barat. Pelaku ingin mencuri petai milik tetangga Taminah.

Net
Ilustrasi Penganiayaan. Seorang petani bernama Hendra (50) menganiaya Taminah (28) di Lampung Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, LAMPUNG - Seorang petani bernama Hendra (50) menganiaya Taminah (28) di Lampung Barat.

Hendra melakukan penganiayaan karena ingin mencuri petai milik tetangga Taminah.

Pelaku merupakan warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.

Sedangkan korban merupakan petani asal Pekon Teba Liokh, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat.

“Saat melakukan penganiayaan, pelaku mengatakan, 'Mati kamu',” kata Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Jambret Handphone Warga, PJLP Dinas Pertamanan DKI Jakarta Ditangkap Polisi

Saat itu, Hendra ingin mencuri sejumlah karung petai namun ia meliaht Taminah di dekat lokasi.

Oleh karenanya, Hendra menuturkan untuk menganiaya korban terlebih dahulu.

"Berhubung di dekat lokasi petai itu ada korban, maka ia memutuskan untuk membuat pingsan korban dulu agar tidak ketahuan," jelasnya.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau meringkus seorang petani yang diduga sebagai tersangka penganiayaan. Tersangka bernama Hendra (28), warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau meringkus seorang petani yang diduga sebagai tersangka penganiayaan. Tersangka bernama Hendra (28), warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat. (Dok Polsek Sekincau Via Tribun Lampung)

Menurut Sukimanto, karung berisi petai tersebut bukanlah milik korban.

"Petai itu milik tetangga korban," kata dia.

Hendra mengalami nasib apes lantaran karung tersebut hanya berisi kulit petai.

"Isinya sudah tidak ada," pungkas Sukimanto.

Baca juga: Dijanjikan Pekerjaan di Surabaya, Gadis 14 Tahun Malah Jadi Korban Pencabulan Teman Medsosnya

Berstatus Residivis

Hendra ternyata merupakan residivis kasus curat pada tahun 2010 dan 2018.

"Setelah kita menangkap pelaku beserta barang bukti, kita lakukan pengembangan," ujar Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, Jumat (11/6/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved