Pelaku Pungli di Tanjung Priok Diciduk

Polisi Tangkap Koordinator Pungli di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok: Karyawan Outsourcing

Terbaru, aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang koordinator pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Priok.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
(Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok).
Koordinator pelaku pungli, Ahmad Zainul Arifin (39), yang ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pengungkapan pelaku pungutan liar (pungli) di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok terus dikembangkan pihak kepolisian.

Terbaru, aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang koordinator pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelaku yang baru ditangkap tersebut ialah Ahmad Zainul Arifin (39), seorang karyawan outsourcing dari PT MTI.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, Arifin merupakan atasan daripada tujuh pelaku pungli yang Kamis (10/6/2021) lalu telah ditangkap.

"Yang bersangkutan merupakan atasan yang tujuh orang kemarin ditangkap," kata Kholis saat ditemui di kantornya, Sabtu (12/6/2021).

Kholis mengatakan, peran Arifin ialah sebagai koordinator dari ketujuh pelaku yang sebelumnya ditangkap.

Tersangka berperan memberi perintah kepada setiap operator crane untuk memilih truk mana saja yang boleh dibongkar muat terlebih dahulu.

"Yang bersangkutan tahu aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral," jelas Kholis.

Hasil pemeriksaan, Arifin bagai atasan kerap mengambil keuntungan Rp 100-150 ribu setiap harinya dari hasil pungli di tingkat bawah.

Uang tersebut kemudian dipakainya untuk keperluan pribadi seperti membeli sepatu bola.

"Kami menyita satu buah sepatu bola berwarna hitam hasil pembelian dari uang pungli senilai Rp. 2,7 juta," jelas Kholis.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 600 ribu dengan rincian 120 lembar uang pecahan Rp 5.000.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku pungli dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Polisi Tangkap 49 Pelaku Pungli di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap 49 pelaku pungutan liar (pungli) yang kerap kali mengincar sopir truk barang atau truk kontainer di sekitaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penangkapan ini menyusul adanya keluhan dari para sopir truk kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan tatap muka di pelabuhan, Kamis (10/6/2021) kemarin.

"Kemarin kita ketahui bersama bahwa ada kegiatan tatap muka Bapak Presiden RI dengan para sopir-sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Yusri.

Baca juga: Sopir Truk Bayar Pungli Rp16 Miliar Sebulan di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Berikut Rinciannya

Dalam pertemuan itu, para sopir truk mengeluh kepada Presiden Jokowi tentang adanya pungli yang dilakukan oleh para karyawan di dalam pelabuhan.

Hal itu menghambat truk-truk kontainer melakukan proses bongkar muat.

Menindaklanjuti pertemuan kemarin, puluhan pelaku pungli ditangkap oleh aparat gabungan Polres Metro Jakarta Utara dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Yang kami amankan ini total ada 49 orang, di situ perannya masing-masing dengan kelompok masing-masing, di pos-pos masing-masing," kata Yusri.

Yusri memerinci, dari total 49 pelaku, sebagian besar ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap 28 pelaku di dua perusahaan, yakni PT DKM dan PT GFC.

Sementara 14 lainnya tertangkap tangan sedang melakukan aksi pungli di jalanan sekitaran Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kemudian juga dari Polsek Cilincing enam pelaku dan Polsek Tanjung Priok ada delapan pelaku," jelas Yusri.

Sementara itu, aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh pelaku pungli di dalam kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT).

Baca juga: Hasil Pungli di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Bisa Mencapai Rp 16 Miliar Dalam Sebulan

Seluruh pelaku pungli diamankan dalam kurun waktu 2 jam setelah pertemuan antara Presiden Jokowi dengan para sopir truk.

Setelah ditangkap, puluhan pelaku diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara dan Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.

Alur Pungli di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi membeberkan alur perputaran pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan, di pelabuhan tersebut, ada beberapa pos tempat pegawai melakukan pungli terhadap para sopir truk.

Baca juga: Tips Memilih Kuliah D3, Perhatikan Sederet Hal Ini Agar Tak Menyesal Nantinya

Yusri mencontohkan salah satu alur perputaran pungli yang dilakukan pegawai pelabuhan di depo kontainer PT GFC.

"Ini pegawai-pegawai dari mulai sekuriti. Di pos 1 Fortune (GFC) saja, di pintu masuk sekuriti, (para sopir truk) harus bayar Rp 2.000," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).

Setelah dari pos sekuriti, sopir truk akan melewati pos kedua, yakni di bagian survei.

Mereka juga harus membayar minimal Rp 2.000 saat melewati pos kedua tersebut, sebelum berlanjut ke pos tiga cuci dengan biaya serupa.

Dari pos tiga, sopir truk akhirnya menuju ke pos empat alias area bongkar muat.

Di sana, mereka akan dimintai uang Rp 5.000 untuk proses angkat kontainer.

Baca juga: Pemkot Jakarta Selatan Libatkan Polisi Berantas Pungli Perizinan Bangunan

Tak sampai di situ, saat keluar daei depo kontainer, sopir truk juga akan dimintai uang Rp 2.000.

"Saya ambil terkecil karena biasanya siang itu beda dengan malam karena pengawasan siang itu lebih ketat dari malam hari," sambung Yusri.

Artinya, setiap satu kendaraan minimal harus mengeluarkan uang sebesar Rp 13.000 dalam sekali memasuki area depo.

Di sisi lain, para pelaku pungli ini sudah menyiapkan wadah berupa kardus untuk menadah uang dari para sopir truk kontainer.

"Satu hari Rp 13.000 per satu kendaraan, satu hari bisa 500 kendaraan kontainer. Coba dikalikan, jadi sekitar Rp 6,5 juta yang harus dikeluarkan oleh para sopir," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved