Srikandi AMK Wanti-wanti PPN Sekolah Berpotensi Langgar UUD 1945
Aktivis Srikandi AMK mengingatkan pemerintah mengenai rencana jasa pendidikan bakal dikenai PPN yang berpotensi langgar UUD 1945.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aktivis Srikandi Angkatan Muda Kabah (AMK) mengingatkan pandemi Covid-19 sangat berdampak buruk pada perekonomian masyarakat.
Namun, pemerintah malah menambah instrumen pajak dengan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan kebutuhan bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan atau sekolah.
Rencana ini tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Aktivis Srikandi Angkatan Muda Kabah (AMK) Diah Kartika mengatakan, keinginan pemerintah tersebut terkesan tidak memiliki empati terhadap kondisi rakyat sekarang ini.
"Di saat rakyatnya sedang kesulitan, kok pemerintah ingin mengenakan pajak ke produk atau jasa yang sebelumnya tidak dikenakan pajak. Apalagi ini menyangkut hidup orang banyak," kata Diah Kartika dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/6/2021).
Dijelaskan Diah, sebelumnya pada Pasal 4A Ayat 3 disebutkan bahwa jasa pendidikan termasuk yang tidak dikenakan PPN.
Baca juga: Sekolah Dikenakan PPN, Debby Kurniawan: Hati-hati, Jangan Bebani Rakyat Lagi
Namun kalimat itu dihapus dalam draft tersebut yang diajukan pemerintah.
Diah menegaskan pihaknya menolak keinginan pemerintah memungut PPN pada jasa pendidikan.
"Kita akan menolak PPN untuk pendidikan. Sangat miris sekali jika pendidikan dikenakan PPN. Ini enggak benar, harus ditolak keinginan pemerintah tersebut," ucap Diah Kartika.
Aktivis Srikandi AMK lainnya, Rina Fitri menambahkan, daripada mengenakan PPN pada dunia pendidikan, seharusnya pemerintah mengoptimalkan pendapatan negara dengan menggali potensi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, 29, dan Pasal 23 untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur.
Baca juga: Daya Tampung SD dan SMP Negeri di PPDB Kota Bekasi 2021, Catat Syarat Pendaftaran Tiap Jalur
Rina pun menilai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Sri Mulyani tidak bijak dalam menyikapi persoalan keuangan negara yang sedang tidak baik.
Sementara itu, aktivis Srikandi AMK Khairani Soraya juga mengatakan jika PPN dikenakan pada dunia pendidikan dikhawatirkan biaya sekolah di Indonesia akan semakin mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat.
"Dampaknya akan semakin banyak anak-anak kira yang putus sekolah. Seharusnya pemerintah membuat program yang membantu mencerdaskan masyarakat. Wacana PPN jasa pendidikan ini sangat kontra produktif," tukasnya.
Khairani pun mewanti-wanti, jika pemerintah memaksakan keinginan mengenakan PPN pada dunia pendidikan maka akan berpotensi melanggar Pasal 31 UUD 1945.
"UUD 1945 pada Pasal 31 intinya menyebutkan bahwa negara wajib memberikan perlindungan hak bagi warganya untuk mendapatkan pendidikan yang layak. PPN ini tidak melindungi," tegas Khairani Soraya.
Tak hanya melanggar Pasal 31 UUD 1945. Penerapan PPN dunia pendidikan juga mengeyampingkan perintah dari sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.