Emak-emak Gerakan Peredaran Narkoba di Kampung Bahari, Anak dan Mantunya Ditangkap 2 Tahun Lalu
SW, emak-emak 54 tahun yang merupakan bandar narkoba Kampung Bahari, ternyata memiliki keluarga yang juga lekat dengan bisnis barang haram tersebut.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
"Iya Pak, (hanya membantu SW)," ucap BP.
Selain SW dan BP, pada Jumat lalu, polisi juga menangkap empat bandar lainnya yakni RZ, SR, RS, dan AR.
Keempat pelaku lainnya diringkus pada lapak sepanjang rel kereta api Kampung Bahari.
Personel gabungan yang menggerebek Kampung Bahari pada Jumat kemarin juga menggeledah kontrakan SW serta lapak-lapak jual beli narkoba yang ada di sana dan menemukan sejumlah barang bukti.
TONTON JUGA
Barang bukti yang diamankan antara lain 11 plastik klip berisi 4,31 gram sabu, 114 plastik klip kecil berisi ganja, satu unit air soft gun beserta pelurunya, satu unit senapan angin, serta alat hisap sabu.
Adapun keenam pelaku yang ditangkap dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.