Sidang Rizieq Shihab
Jaksa: Bantahan Menantu Rizieq Shihab Tak Berbohong Kesimpulan Sepihak
JPU membantah pleidoi atau pembelaan Muhammad Hanif Alatas dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pleidoi atau pembelaan Muhammad Hanif Alatas dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.
Yakni bahwa Hanif tidak berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu dengan alasan hasil tes swab PCR belum keluar.
Melalui replik atau jawaban atas pleidoi, JPU mengatakan klaim Hanif tersebut bersifat sepihak karena meski hasil tes swab PCR belum keluar Rizieq dirawat karena terindikasi terpapar Covid-19.
"Dalil terdakwa tersebut disimpulkan sepihak karena bukan hanya hasil swab PCR saja yang menentukan seseorang tersebut dikategorikan menjadi penderita Covid-19," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Alasannya sebelum Rizieq dirawat inap di RS UMMI Bogor dia lebih dulu menjalani rapid test antigen dilakukan Tim Mer-C dengan hasil reaktif Covid-19, hasil tersebut yang membuat Rizieq dirawat.

Menurut JPU hasil rapid test antigen reaktif Covid-19 itu membuat Rizieq sudah bisa disebut sebagai penderita Covid-19 sehingga tidak dalam kondisi sehat sebagaimana pernyataan Hanif.
JPU juga menyebut Hanif berbohong karena pertimbangan kedatangan dikurangi Hadiki dari Tim Mer-C yang melakukan rapid test antigen berdasar permintaan Hanif sebagai menantu.
Baca juga: Bukan Berikan Contoh Baik ke Warganya, Empat Kades di Jember Malah jadi Pecandu Sabu
Baca juga: 700 Jenazah Dimakamkan Protap Covid-19 tapi Nyatanya Tak Terpapar, Keluarga Akhirnya Bongkar Makam
Baca juga: Pasutri Terpaksa Tinggal di Kandang Ayam Bersama Peliharaannya, Sudah Akrab dengan Aroma Tak Sedap
"Yang mana setiap orang yang suspect, dan probable berdasarkan swab antigen juga dikategorikan sebagai penderita Covid-19. Dari rangkaian fakta tersebut bahwa terdakwa Hanif Alatas mengetahui bahwa saksi Rizieq dirawat di RS UMMI Bogor karena menderita Covid-19," ujarnya.
JPU menyebut sebagai seorang menantu mustahil Hanif tidak menanyakan hasil rapid test antigen Rizieq karena ikut mendampingi perawatan selama berada di RS UMMI Bogor hingga keluar.
Atas dasar itu JPU menilai Hanif terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sehingga meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
"Kalau memang jujur, mustahil terdakwa tidak menanyakan hasil pemeriksaan saksi Rizieq dan istrinya yang notabennya adalah mertua terdakwa karena memang terdakwa yang menghubungi dokter Hadiki Habib untuk melakukan pemeriksaan," tutur JPU.
Jaksa Sebut Hanif Alatas Tak Serius Perhatikan Sidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Muhammad Hanif Alatas dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong.
Melalui replik yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur JPU membantah tuntutan mereka di perkara tes swab RS UMMI Bogor mengabaikan fakta persidangan.
"Sangat menyayangkan atas pleidoi terdakwa yang menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak objektif dan banyak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta lebih banyak fokus pada keterangan-keterangan yang ada dalam BAP," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
JPU menyatakan tuntutan hukuman dua tahun penjara terhadap Hanif sudah objektif, sebaliknya mereka menilai menantu Rizieq itu tidak memperhatikan jalannya sidang perkara RS UMMI Bogor.
Menurut JPU anggapan Hanif dalam pleidoi setebal 220 halaman yang dibuatnya pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan justru tidak didasari bukti atau bersifat tudingan.
"Hal tersebut tidak didasari dengan bukti yang konkrit dan terkesan terdakwa tidak pernah serius memperhatikan jalannya persidangan yang sudah berlangsung sampai saat ini," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Anggap Cerita Rizieq Shihab di Pleidoi Hanya Cari Panggung
Baca juga: Rizieq Shihab Pakai Kata Kasar di Pleidoi, Jaksa: Imam Besar Hanya Isapan Jempol Belaka
Alasannya terhadap setiap saksi yang dihadirkan dalam sidang selalu diajukan pertanyaan apakah mereka memberi keterangan sesuai BAP saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri atau tidak.
JPU menyebut seluruh saksi yang dihadirkan menjawab pertanyaan tersebut bahwa keterangan mereka dalam sidang di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur serupa isi BAP.
"Sehingga keterangan tersebut adalah sah sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 juncto Pasal 185 ayat 1 KUHAP. Hal ini memperlihatkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah objektif menilai keterangan saksi," tutur JPU.
Dalam perkara ini JPU menyatakan Hanif terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bahwa Hanif berbohong ketika menyatakan Rizieq sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu meski hasil tes swab PCR eks pimpinan FPI itu terkonfirmasi Covid-19.
JPU sebut Rizieq cari panggung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung isi pleidoi Rizieq Shihab yang mengaku bertemu dan membuat kesepakatan dengan sejumlah tokoh penting sewaktu berada di Arab Saudi.
Melalui replik atau jawaban atas pleidoi Rizieq, JPU mengatakan klaim Rizieq yang melakukan pertemuan dengan eks Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto.
Lalu Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan membuat kesepakatan agar seluruh proses hukum pidana yang menjeratnya dihentikan saat tiba di Indonesia tidak berdasar.
Alasannya klaim Rizieq tersebut tidak terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
JPU menuturkan pleidoi seharusnya berisikan bantahan atas tuntutan enam tahun penjara yang merasa ajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasar fakta persidangan.
Bukan keluh kesah dan cerita-cerita yang tidak terkait kronologis dan fakta persidangan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor sebagaimana isi pleidoi Rizieq.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Siapkan Berkas Memori Banding Kasus Petamburan
Baca juga: Sebut Tak Ada di KBBI, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: JPU Selundupkan Kata Onar di Kasus RS Ummi Bogor
"Dengan menyebut beberapa nama ada Budi Gunawan, eks Menko Polhukam RI Wiranto, Kiai Maruf Amin yang kini jadi Wapres RI atau Jendral Tito karnavian, pasukan khusus TNI yang semua nggak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara aquo," ujar JPU.
Sebelumnya pada sidang pleidoi Kamis (10/6/2021) Rizieq mengklaim melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh penting di satu hotel dengan hasil menghentikan semua perkara menjeratnya.
Lalu upaya menghentikan kebangkitan PKI dan menghentikan penjualan aset negara ke negara asing, dalam pleidoinya Rizieq menyebut kesepakatan kandas operasi intelejen hitam.
"Kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu, akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelejen hitam berskala besar yang berhasil mempengaruhi Pemerintah Saudi, sehingga saya diceka dan tidak bisa pulang ke Indonesia," tutur Rizieq, Kamis (10/6/2021). (*)