PPDB 2021
Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2021 Dibuka, Catat Kuota dan Ketentuan Lengkapnya
Berdasarkan rencana, pra pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2021 direncanakan buka pada 14 Juni 2021.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Pra pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Bekasi 2021 akan dibuka mulai Senin (14/6/2021).
Jadwal pembukaan ini diundur dari sebelumnya pada Senin (7/6/2021) karena masih memerlukan waktu persiapan.
Berdasarkan rencana, pra pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2021 direncanakan buka pada 14 Juni 2021.
Nantinya pendaftaran PPDB Kota Bekasi dilakukan online pada 1 Juli 2021.
PPDB Kota Bekasi SD dan SMP 2021 dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tahap 1, calon siswa bisa masuk melalui semua jalur yang tersedia di PPDB tahun ini.
Jalur PPDB Kota Bekasi jenjang SD 2021 terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur pindah tugas orang tua serta jalur anak guru.
Adapun jalur PPDB Kota Bekasi jenjang SMP 2021 terdiri dari jalur jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur pindah tugas orang tua, jalur anak guru, dan jalur prestasi.
Jalur prestasi terbagi atas jalur prestasi SKNA, jalur tahfidz, dan jalur prestasi akademik/non akademik.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021 Ditutup Pukul 14.00 WIB, Cek Lokasi Posko Pengaduan Jika Alami Kendala Daftar
Adapun PPDB Kota Bekasi SD dan SMP tahap 2 tersedia lewat jalur zonasi.
Pendaftaran PPDB Kota Bekasi SD dan SMP tahap 2 dibuka tanggal 9-10 Juni 2021.
Prapendaftaran PPDB Kota Bekasi 2021 dibuka secara online mulai 14-30 Juni melalui laman https://www.bekasi.siap-ppdb.com dengan mengunggah berkas secara online sesuai ketentuan setiap jalur.

Setelahnya, calon peserta wajib mencetak tanda bukti pra pendaftaran. Selama masa pra pendaftaran, petugas Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi dokumen calon peserta didik.
Calon peserta nantinya bisa melihat hasil verifikasi secara terbuka di laman http://www.bekasi.siap-ppdb.com
Berikut besaran kuota PPDB Kota Bekasi 2021 untuk SD dan SMP dirangkum TribunJakarta:
Baca juga: Daftar Keutamaan Hari Jumat, Yuk Baca Doa dan Amalan yang Dianjurkan Demi Keberkahan
1. Kuota PPDB Kota Bekasi jenjang SD 2021
- Jalur Zonasi: 82 persen
- Jalur Afirmasi: 15 persen
- Jalur Pindah Tugas Orangtua/Anak Guru: 3 persen, terdiri dari pindah tugas orang tua 1 persen dan anak guru 2 persen
2. Kuota PPDB Kota Bekasi jenjang SMP 2021
- Jalur Zonasi: minimal 50 persen
- Jalur Afirmasi: 30 persen
- Jalur Pindah Tugas Orangtua/Anak Guru: 3 persen
- Jalur Prestasi: 17 persen, terdiri dari jalur prestasi SKNA 15 persen, jalur tahfidz 1 persen, dan jalur prestasi akademik/non akademik 1 persen
Baca juga: Cek Syarat dan Daftar Lokasi Vaksinasi Corona Bagi Warga DKI Usia 18 Tahun ke Atas
Ketentuan PPDB Kota Bekasi 2021
A. Ketentuan Umum Calon Peserta Didik SD
1. Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir
2. Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili*
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali
Apabila data KK berbeda maka sebaiknya konsolidasi KK sedini mungkin agar sesuai dengan data kependudukan dan tidak terjadi masalah saat pendaftaran online.
Konsolidasi bisa dilakukan dengan menghubungi disdukcapil setempat.
Baca juga: Daftar Keutamaan Hari Jumat, Yuk Baca Doa dan Amalan yang Dianjurkan Demi Keberkahan
B. Ketentuan Khusus Calon Peserta Didik SD
1. Telah Berusia 7 tahun sampai dengan 12 Tahun pada tanggal 1 Juli 2021, dibawah usia tersebut wajib mengikuti ketentuan berikut:
- Usia peserta didik 5,6 tahun sampai dengan 6 tahun pada 1 Juli 2021 wajib melampirkan atau mengunggah rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru dan SKKPP (Surat Keterangan Ketuntasan Pencapaian Perkembangan) PAUD yang berizin dari pemerintah atau pemda.
- Usia peserta didik 6 tahun sampai dengan 7 tahun pada 1 Juli 2021 wajib melampirkan atau mengunggah SKKPP (Surat Keterangan Ketuntasan Pencapaian Perkembangan) PAUD yang berizin dari pemerintah/pemerintah Daerah.
2. Khusus calon peserta didik yang memilih jalur afirmasi harus memiliki bukti kepesertaan dalam Jaminan Sosial (Kartu PKH, KIP, KKS, Non DTKS New Normal/ KPM BPNT/KPM PKH, SKTM rekomendasi Dinsos Kota Bekasi).
3. Khusus calon peserta didik yang akan memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang tua harus memiliki Surat Penugasan Orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
4. Khusus calon peserta didik yang akan memilih jalur anak guru wajib memiliki Surat Pengangkatan Orang tua/wali sebagai Guru
C. Ketentuan Umum Calon Peserta Didik SMP
1. Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir
2. Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili*
3. SKNA/Ijazah/Dokumen lain sejenis
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali
Jika data KK berbeda, sebaiknya konsolidasi KK sedini mungkin agar sesuai dengan data kependudukan dan tidak terjadi masalah saat pendaftaran online.
Konsolidasi bisa dilakukan dengan menghubungi disdukcapil setempat.
Baca juga: Seleksi Jalur Mandiri SIMAK UI 2021, Bisakah Diterima di Lebih dari Satu Jurusan? Ini Penjelasannya
D. Ketentuan Khusus Calon Peserta Didik SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
2. Memiliki Ijazah SD/Sederajat atau Dokumen Lainnya yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. Bukti Kepesertaan Dalam Jaminan Sosial (Kartu PKH, KIP, KKS, Non DTKS New Normal/ KPM BPNT/ KPM PKH, SKTM rekomendasi Dinsos Kota Bekasi) bagi Calon Peserta Didik yang akan memilih jalur afirmasi.
4. Surat Penugasan Orang tua/wali dari Instansi, Lembaga, Kantor atau perusahaan yang mempekerjakan bagi Calon Peserta Didik yang akan memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang tua.
5. Surat Pengangkatan Orang tua/wali sebagai Guru bagi Calon Peserta Didik yang akan memilih Jalur Anak Guru
6. Sertifikat Prestasi akademik
7. Sertifikat Non Akademik yang dilegalisir oleh KONI
8. Sertifikat, piagam, atau bentuk lain yang dikeluarkan oleh lembaga tahfiz dan dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kota Bekasi
Baca juga: Biaya Kuliah S1 Jalur Mandiri UI, UIN Jakarta, UNJ dan IPB, Siapkan Danamu!
Jadwal PPDB Kota Bekasi 2021 untuk SD dan SMP
Masa Persiapan PPDB 2021
1. Prapendaftaran oleh calon peserta didik baru: 14 - 30 Juni 2021 pukul 08.00 - 15.00 WIB di https://www.bekasi.siap-ppdb.com
2. Verifikasi dokumen calon peserta didik oleh petugas dinas pendidikan: 14 - 30 Juni 2021
Masa Pelaksanaan PPDB 2021
Tahap 1
1. Pendaftaran PPDB Online semua jalur: 1,2,3 dan 5 Juli 2021 pukul 08.00 - 16.00 WIB
Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru lakukan login di laman https://bekasi.siap-ppdb.com , memilih jalur, dan menentukan 1 pilihan sekolah.
2. Seleksi sesuai jalur pendaftaran: 1,2,3 dan 5 Juli 2021 pukul 08.00 - 16.00 WIB
Hasil seleksi muncul secara sistemik dan realtime pada laman http://bekasi.siap-ppdb.com
3. Pengumuman penetapan peserta didik baru: 05 Juli 2021 pukul 18.00 WIB
Hasil seleksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan pada laman http://bekasi.siap-ppdb.com
4. Daftar Ulang semua jalur: 06 - 08 Juli 2021 pukul 08.00 - 16.00 WIB
Dengan cara klik tombol Daftar Ulang pada laman http://bekasi.siap-ppdb.com
Tahap 2
1. Pengumuman pemenuhan daya tampung yang belum terpenuhi: 08 Juli 2021
Diumumkan secara terbuka di laman https://bekasi.siap-ppdb.com
2. Pendaftaran jalur zonasi: 09-10 Juli 2021 pukul 08.00 - 16.00 WIB
Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru melakukan login di laman https://bekasi.siap-ppdb.com , memilih jalur, dan menentukan 1 (satu) pilihan sekolah.
3. Seleksi jalur zonasi: 09 - 10 Juli 2021 pukul 08.00 - 16.00 WIB
Hasil seleksi muncul secara sistemik dan realtime pada laman http://bekasi.siap-ppdb.com
4. Pengumuman penetapan peserta didik baru: 10 Juli 2021 pukul 18.00 WIB
Hasil seleksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan pada laman http://bekasi.siap-ppdb.com
5. Daftar Ulang: 10 Juli 2021
Dengan cara klik tombol Daftar Ulang pada laman http://bekasi.siap-ppdb.com.
6. Masa Pengenalan Sekolah: 19 Juli 2021
(tribunjakarta/ k hasjanah)