Sidang Putusan Mantan Bos Garuda Indonesia Digelar Hari Ini
Sidang mantan direktur utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara mulai mendekati hasil akhir.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sidang mantan direktur utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara mulai mendekati hasil akhir.
Pria yang lebih akrab disapa Ari Askhara tersebut dijadwalkan akan melaksanakan sidang keputusan di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Senin (14/6/2021).
Sebelumnya, Ari Askhara diamankan pihak imigrasi karena melanggar kepabeanan yakni menyelundupkan sepeda Brompton dan onderdil Harley Davidson menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
"Sidang berikutnya tanggal 14 Juni 2021, agendanya pembacaan putusan," jelas Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arief Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Minggu (13/6/2021).
Menurutnya, Majelis Hakim, Budi, bakal mempertimbangkan pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukumnya Ari Askhara.
Pasalnya, Ari sempat mengajukan pembelaan atau pledoi yang menyatakan bahwa dia tidak terbukti bersalah saat sidang pada 24 Mei 2021 di PN Tangerang.
Kata Arif, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ari Askhara dipenjara selama satu tahun saat sidang pada 24 Mei 2021 di PN Tangerang silam.
"Apakah terdakwa itu dinyatakan bersalah nanti, kita tunggu putusan Hakim tanggal 14 Juni 2021," sambung Arif.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dengan pasal kepabeanan pada 15 Februari 2021.
"Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan," ujar Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Bayu.
Baca juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal, Syarat, dan Tata Cara PPDB Tingkat SD di Kota Tangerang
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Waspadai 15 Gejala Virus Corona, Hati-hati Jika Alami Sakit Tenggorokan
Baca juga: Manga One Piece Chapter 1017, Nyawa Otama dalam Bahaya Karena CP0 Mulai Bergerak, Ini Jadwalnya
"(Dakwaan) kedua, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," imbuh dia.
Ancaman hukuman terhadap terdakwa, kata Bayu, minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat pesawat Garuda Indonesia jenis Airbus A330-900 Neo nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pun menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat itu pada
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sidang-eks-dirut-garuda-indonesia.jpg)