Warga KTP Luar Jakarta Usia 18 Tahun ke Atas Juga Bisa Ikut Vaksin Covid-19, Catat Syaratnya

Warga KTP luar Jakarta usia di atas 18 tahun juga bisa ikut vaksinasi Covid-19, berikut persyaratannya.

Editor: Muji Lestari
Dok. Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. 

a. 445 RW sesuai Pergub no 90 tahun 2018

b. 21 kampung sesuai Kepgub no 878 tahun 2018

c. RW dengan potensi penyebaran mutasi virus corona

d. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di website corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt

Kemudian, WNA yang memenuhi syarat tersebut, juga harus memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT) atau KTP WNA.

Proses pengurusan SKTT /KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved