Eks Bos Garuda Indonesia Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikir-pikir untuk Banding

Ketua Tim Kuasa Hukum, Andre Sinaga mengatakan, bila saat diberikan hak oleh majelis hakim untuk menanggapi pembacaan putusan

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara divonis satu tahun penjara oleh Hakim Ketua Nielson Panjaitan di ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tim kuasa hukum dari I Gusti Ngurah Askhara memilih untuk berpikir sebelum mengajukan banding atas putusan yang diberikan majelis hakim pada kliennya.

Diberitakan sebelumnya, pria yang akrab disapa Ari Askhara alias mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim pada Senin (14/6/2021) malam.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Andre Sinaga mengatakan, bila saat diberikan hak oleh majelis hakim untuk menanggapi pembacaan putusan dan memilih untuk berpikir.

"Kita minta waktu untuk berpikir dan diberikan selama tujuh hari," ujar Andre di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/6/2021) malam.

Dia pun enggan menjawab apakah puas dengan vonis hakim yang menjatuhi hukuman pidana 1 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.

Namun, tim kuasa hukum memilih menghormati hasil putusan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kita hormati dulu apapun proses hukumnya, apapun yang sudah disebutkan di sini," ucap Andre.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara divonis satu tahun penjara.

Pria yang akrab disapa Ari Askhara tersebut divonis satu tahun penjara oleh Hakim Ketua Nielson Panjaitan di ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/6/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam agenda sidang tersebut adalah Pantono dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Reza Fahlevi dari Kejaksaan Negeri Tangerang.

Ari yang memakai baju batik berwarna hitam kuning tersebut didampingi penasihat hukumnya menghadiri langsung persidangan yang dimulai sekira pukul 17.19 WIB.

"Kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara menjatuhkan pidana 1 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta," jelas Nielson di PN Tangerang.

Baca juga: Perampok Apartemen Mewah di Setiabudi Jual Murah Barang Curian Buat Main Judi dan Perempuan

Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Ajukan Duplik di Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Jaringan Narkotika 1,129 Ton Sabu Asal Timur Tengah

Selain Ari, mantan Direktur Teknik dan Pelayanan Garuda Indonesia Iwan Joeniarto juga dijatuhkan hukuman satu tahun penjara dan uang denda sebesar Rp 50 juta.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dengan pasal kepabeanan pada 15 Februari 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved