CPNS Jakarta

Ingat! Lakukan Ini Saat Pendaftaran, Pelamar CPNS 2021 Dipastikan Bakal Gugur

Pelamar CPNS 2021 dipastikan bakal gugur bila melakukan pendaftaran lebih dari satu formasi. Simak aturan lengkapnya di artikel ini.

https://www.instagram.com/humas.ipdn/
CPNS 2021. Pelamar CPNS 2021 dipastikan bakal gugur bila melakukan pendaftaran lebih dari satu formasi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pelamar CPNS 2021 dipastikan bakal gugur bila melakukan pendaftaran lebih dari satu formasi.

Hal tersebut tertuang dalam aturan pendaftaran CPNS 2021 lewat Permen PAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengumumkan aturan terkait seleksi CPNS 2021 itu pada Senin (14/6/2021).

Satu diantara poin yang diatur dalam regulasi yakni mengenai tata cara pendaftaran CPNS 2021.

Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan, pelamaran CPNS 2021 dilakukan secara daring melalui SSCASN.

Baca juga: Catat 17 Formasi CPNS Kejaksaan 2021 untuk Lulusan SMA Sederajat hingga S1, Berikut Rinciannya

Proses pelamaran CPNS 2021 tersebut disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Kemudian, dalam Pasal 30 ayat (2) dijelaskan bahwa pada tahun anggaran yang sama pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:

- PNS; atau

- PPPK

Diketahui, pelamar CPNS 2021 hanya dapat melamar pada satu instansi dan jabatan.

Lalu, bagaimana bila pelamar mendaftar pada lebih dari satu formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan?

Baca juga: Bocoran Orang Dalam Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021, Ditambah 10 Soal, Jangan Panik Saat Ujian!

Pasal 30 ayat (4) menyebutkan, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau

b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda

Tahapan seleksi CPNS 2021

Pada Pasal 22 aturan itu, disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a. perencanaan;

b. pengumuman lowongan;

c. pelamaran;

d. seleksi;

e. pengumuman hasil seleksi;

f. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan

g. pengangkatan menjadi PNS.

Adapun Pasal 23 ayat (1) menhelaskan mengenai perencanaan pengadaan PNS yang paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana pengadaan PNS.

Jadwal pengadaan PNS sebagaimana ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan ditembuskan kepada Menteri dalam hal ini Menpan RB.

Prasarana dan sarana pengadaan PNS paling sedikit meliputi:

a. prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PNS;

b. sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PNS; dan

c. prasarana dan sarana bagi pelamar.

Selain perencanaan pengadaan, panitia seleksi instansi melakukan:

a. penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi;

b. penentuan Jabatan kebutuhan khusus;

c. pengelompokan Jabatan; dan

d. penyusunan pedoman SKB tambahan.

Pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi dikelola oleh masing-masing panitia seleksi instansi. Helpdesk/call center/media sosial resmi dimuat dalam SSCASN.

Diketahui bersama, pemerintah akhirnya secara resmi menyampaikan pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Senin (14/6/2021).

Pengumuman tersebut disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melalui link www.youtube.com/watch?v=6j6uRQZh6wI.

Dalam keterangan pada akun YouTube tersebut, disebutkan bahwa Kemenpan RB telah menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Aturan tersebut antara lain:

1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS

2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021

3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

Dijelaskan, dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, Kemenpan RB menyelenggarakan sosialisasi terkait tiga peraturan tersebut
.
Sosialisasi kali ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Catat! Pelamar CPNS 2021 dipastikan gugur jika lakukan ini saat mendaftar

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved