Kepala Desa di Jawa Timur Ditangkap Saat Konsumsi Narkoba dengan Istri Orang Lain

Kepala Desa Karangwedoro Kecamatan Turi Lamongan Provinsi Jawa Timur, Subandi ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba.

Editor: Erik Sinaga
Istimewa/Hanif Manshuri
Kepala Desa Karangwedoro, Subandi dan selingkuhannya, RI menunjukkan hasil tes urine yang dinyatakan positif mengonsumsi sabu - sabu 

TRIBUNJAKARTA.COM, LAMONGAN- Kepala Desa Karangwedoro Kecamatan Turi Lamongan Provinsi Jawa Timur, Subandi ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba.

Subandi mengonsumsi narkoba bersama dengan perempuan lain yang berstatus istri yang sudah bersuami.

Pengakuan tersangka Subandi yang sudah menggauli RI (39) selama 2 bulan di rumahnya di Desa Karangwedoro diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Bahkan tidak hanya Subandi, pasangan selingkuhannya, RI juga kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.

Kepastian kedua pasangan mesum itu didapatkan setelah dites urine dan hasilnya positif.

"Ya hasil tes urinenya kedua positif mengonsumsi sabu - sabu, " kata Kasat Resnarkoba, AKP Achmad Khusen saat dikonfirmasi Surya.co.id (Tribunjatim.com grup), Selasa (15/6/2021).

Apa yang menjerat Kepala Desa Karangwedoro, Subandi dengan RI itu perkaranya terpisah meski dalam rangkaian saat keduanya digerebek petugas atas laporan suami RI.

Perkara pidana dugaan perzinaan ditangani Satreskrim. Sementara perkara mengonsumsi sabu-sabu ditangani Satreskoba.

"Kita juga masih mengembangkan penyelidikan dari mana asal barang haram itu didapatkan tersangka, " kata Khusen.

Baca juga: Waspada! Bupati Tangerang Sebut Jumlah Kasus Covid-19 di Wilayahnya Meningkat Tajam

Secara medis hasil tes urine hasilnya positif, sang kepala desa ngotot tak mengakui mengonsumsi sabu-sabu.

Karena bohong, Subandi dan RI tidak mengonsumsi sabu-sabu. Polisi sampai harus dua kali memeriksa urine kedua tersangka.

Tes urine pertama di Dokkes Polres Lamongan dan tes urine kedua di luar polres untuk meyakinkan pada keduanya.

"Dua kali tes urine, dua-duanya positif narkoba. Tapi tetap saja mengelak, " ungkap Khusen.

Bagi penyidik, tersangka yang tidak mengakui memakai narkoba, itu hak tersangka. Tapi dua alat bukti yang ada di tangan penyidik tidak bisa dipungkiri oleh tersangka.

Baca juga: Panasnya Ajang Pilkades Berujung Laporan Polisi, Calon Kalah Beberkan Dosa Lawannya

Apa akan direhabilitasi? Khusen belum bisa memastikan, sebab pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan masih berlangsung.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved