Ngajar Ngaji Sambil Berhadapan, Tangan Guru Cabul Malah Gerayangan ke Bagian Terlarang Korban
Tangan guru ngaji cabul itu rupanya menggerayangi bagian terlarang korban yang juga sambil memegang alat kelaminnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Di saat mengajar ngaji sambil berhadapan menjadi kesempatan sang oknum guru cabul melampiaskan hasrat seksualnya ke korban.
Tangan guru ngaji cabul itu rupanya menggerayangi bagian terlarang korban yang juga sambil memegang alat kelaminnya.
Hal itu seperti penuturan dari korban berinsial AS yang masih berusia 9 tahun.
Akibat perbuatan cabul itu membuat korban trauma tak mau mengaji hingga akhirnya ulah bejat sang oknum guru ngaji ini bisa terungkap.
Hal tersebut dilakukan oleh AN (45) seorang guru ngaji yang mencabuli muridnya sendiri di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kini, AN telah ditetapkan sebagai tersangka usai Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba mengantongi sejumlah bukti.
Baca juga: Oknum Guru Gay Berulah di Sekolah: Ajak Siswa Laki-laki Masturbasi, Modusnya Tingkatkan Percaya Diri
Termasuk telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tersangka dan juga korban.
"Iya, kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, Senin (14/6/2021).
Dilakukan Saat Duduk Berhadapan
Dari hasil pemeriksaan polisi, aksi pencabulan dilakukan oleh tersangka di rumahnya.
Baca juga: Ajak Murid Laki-lakinya Masturbasi, Oknum Guru Berdalih Biar Kepercayaan Diri Meningkat
Baca juga: Ketua RT Tak Menyangka Guru Ngaji Tega Cabuli 5 Muridnya: Orangnya Dikenal Baik dan Ramah
Baca juga: Oknum Guru Ngaji Beri Hadiah ke Murid Demi Tutupi Aksi Cabul, Ibu Korban Syok: Sakit Hati Saya
Aksi tidak terpuji itu dilakukan saat tersangka mengajar para santri dengan cara berhadap-hadapan.
Ia memegang dan meraba bagian intim korbannya.
"Dia meraba dada, dan tanganya dimasukkan ke alat kelamin," kata Bayu.
Kendatin sudah berstatus tersangka, guru ngaji itu masih mengelak atas apa yang dituduhkan tersebut.
AN beralasan hanya mengelus santrinya setelah memarahi.
Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan pasal 82 junto pasal 76 E dan pasal 77 B, junto pasal 76 UU RI nomor 35, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pemerhati Perempuan dan Anak Bulukumba, Sitti Khadijah Budiawan mengatakan, jika kejadian ini sangat mencoreng dunia pendidikan.
Terutamanya pendidikan agama yang disuguhkan ke anak-anak sejak dini.
Dengan adanya kejadian seperti ini, kata dia, seakan memberikan sinyal kepada seluruh masyarakat, bahwa siapapun dan kapanpun kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu membayangi.
"Artinya, melihat kejadian ini saya semakin percaya bahwa memberikan sex education ke putra-putri sangat perlu.
Baca juga: 5 Warga Penggilingan Terserang DBD, Puskesmas Lakukan Fogging
Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan Cipete Selatan, Mulut Korban Berbusa
Mengajarkan mereka jika ada bagian- bagian tertentu yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, dan jika terjadi segera laporkan" ujar Khadijah.
Sekadar diketahui, kasus pencabulan kepada santri oleh oknum guru mengaji tersebut terbongkar sepekan terakhir di bulan Ramadan lalu.
AS yang merupakan korban yang masih berusia 9 tahun tak lagi mau pergi belajar baca tulis Al Qur'an, padahal merupakan kegiatan yang dia sukai karena bisa berkumpul dengan teman-teman seusianya.
"Mamanya selalu paksa untuk pergi mengaji, tapi AS menangis menolak. Ternyata setelah saya tanya, selalu dicium dan dipegang alat kelaminnya oleh AN guru mengajinya," kata Salma, tante korban.
Tak hanya AS, ada beberapa anak murid sang oknum guru ngaji cabul yang mengaku mendapatkan perlakuan serupa.
Kasus Serupa di Penjaringan
Aksi bejat yang dilakukan guru ngaji kepada muridnya juga terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara.
Perbuatan cabul Heru Suciyatno (58) terhadap kelima muridnya ternyata tak hanya dilakukan sekali.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, Heru sudah mencabuli masing-masing korbannya berulang kali.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban, bervariasi antara dua sampai empat kali per orang," kata Guruh di Mapolres Metro, Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).
Korban kebejatan Heru merupakan lima anak di bawah umur usia 7-9 tahun.

Seluruh tindakan pencabulan ini dilancarkan pelaku di tempatnya mengajarkan mengaji di Penjaringan.
Heru menyogok kepada setiap korban dengan uang tertentu agar mereka tidak melapor.
"Untuk membujuk korban, pelaku ini memberikan uang dan juga berikan baju baru. Uang jumlahnya bervariasi antara, Rp 5.000-Rp 20.000," kata Guruh.
Guruh menuturkan, kasus ini terungkap setelah beberapa orangtua korban melapor.
Setelah kasus mencuat dan laporan diterima polisi, guru ngaji bejat tersebut sempat melarikan diri.
"Pelaku melarikan diri dan akhirnya ditangkap tim Satreskrim di daerah Cengkareng pada Senin (7/6/2021) kemarin," ucap Guruh.
Usai ditangkap, Heru mengaku tega mencabuli lima anak di bawah umur tersebut hanya karena kebutuhan seksualnya tak terpenuhi dari istrinya.
Dengan gelap mata, pelaku mencabuli setiap korbannya setiap selesai pelajaran mengaji.
"Semua perbuatan tersebut dilakukan usai para korban belajar ngaji di tempat pelaku," kata Guruh.
Atas perbuatannya, Heru si guru ngaji cabul itu dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lama tak bertemu istri
Heru Suciyatno (58), guru ngaji bejat yang mencabuli anak-anak muridnya mengungkapkan alasan aksi biadabnya itu.
Saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Heru mengaku ada kondisi yang melatarbelakangi dirinya sehingga tega menodai anak-anak perempuan di lingkungan sekitar yayasan tempat kerjanya.
Heru awalnya mengungkap bahwa dirinya sudah berkeluarga.
Pria 58 tahun itu sudah beristri dan dikaruniai lima orang buah hati.
Belakangan, tepatnya sejak Maret hingga Mei 2021 ini, Heru ditinggal sang istri yang sedang berada di kampung halamannya di Banten.
Karena nafsunya sudah diubun-ubun kendati sang istri sedang tak di rumah, Heru akhirnya melampiaskan kebejatannya kepada anak-anak muridnya.
"Istri di kampungnya, di Serang," ucap Heru di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).
"Kamu melakukan hal itu (pencabulan) karena lama nggak ketemu istri?" tanya Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
"Iya," kata Heru.
Kemudian, Heru mengaku dirinya khilaf ketika mencabuli setiap anak muridnya.
Kepolosan para murid serta status sosialnya sebagai guru ngaji akhirnya memuluskan langkah Heru untuk mencabuli anak-anak didiknya.
Terlebih sogokan berupa baju baru serta uang tunai Rp 5.000-Rp 20.000 makin membuat Heru di atas angin.
"Ada lima murid (yang jadi korban pencabulan)," kata Heru.
"(Melakukannya) di yayasan tempat mengajar," sambung dia.
Hasil pemeriksaan polisi, Heru telah mencabuli sedikitnya lima anak di bawah umur usia 7-9 tahun di tempatnya mengajarkan mengaji.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pelaku menyogok kepada setiap korban dengan uang tertentu agar mereka tidak melapor.
"Untuk membujuk korban, pelaku ini memberikan uang dan juga berikan baju baru. Uang jumlahnya bervariasi antara, Rp 5.000-Rp 20.000," kata Guruh.
Guruh menuturkan, kasus ini terungkap setelah beberapa orangtua korban melapor.
Setelah kasus mencuat dan laporan diterima polisi, guru ngaji bejat tersebut sempat melarikan diri.
"Pelaku melarikan diri dan akhirnya ditangkap tim Satreskrim di daerah Cengkareng pada Senin (7/6/2021) kemarin," ucap Guruh.
Usai ditangkap, Heru mengaku tega mencabuli lima anak di bawah umur tersebut hanya karena kebutuhan seksualnya tak terpenuhi dari istrinya.
Dengan gelap mata, pelaku mencabuli setiap korbannya setiap selesai pelajaran mengaji.
"Semua perbuatan tersebut dilakukan usai para korban belajar ngaji di tempat pelaku," kata Guruh.
Atas perbuatannya, Heru si guru ngaji cabul itu dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini disarikan dari Tribun-Timur.com dengan judul Oknum Guru Ngaji Cabul di Bulukumba Ditetapkan Tersangka