Pelaku Pungli di Tanjung Priok Diciduk

JICT Beri Teguran Keras Vendor Outsourcing yang Pekerjakan Koordinator Pungli di Tanjung Priok

PT Jakarta International Container Terminal (JICT) memberikan teguran keras kepada vendor outsourcing yang mempekerjakan oknum-oknum pelaku pungli.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Direktur Utama PT JICT Ade Hartono mengatakan telah memberikan teguran keras vendor outsourcing yang mempekerjakan pelaku pungli. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) memberikan teguran keras kepada vendor outsourcing yang mempekerjakan oknum-oknum pelaku pungli.

Teguran keras terutama diberikan terhadap PT MTI, yang delapan pegawai outsourcing-nya diciduk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pungli di sekitar kawasan pelabuhan.

Direktur Utama PT JICT Ade Hartono mengatakan sudah memberikan teguran keras kepada vendor outsourcing yang saat ini masih terikat kontrak dengan JICT.

"Upaya yang kita lakukan adalah bahwa kita ada kontrak dengan vendor outsourcing tersebut. Kita sudah berikan teguran keras sesuai dengan kontrak yang ada di kita dengan di vendor," kata Ade di Kantor JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Viral Modus Pungli Pakai Crane dan Plastik Kresek di Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi: Itu Video Lama

Baca juga: Siasat Karyawan Outsourcing Korlap Pungli di Tanjung Priok, Sempat Infokan Ini di WA Grup Rekannya

Ade juga menegaskan bahwa koordinator pungli Ahmad Zainul Arifin (39) bukan merupakan karyawan JICT.

Begitu pula dengan tujuh operator RTG crane yang turut diamankan dalam kasus pungli.

"Jadi yang kemarin melanggar itu adalah oknum dari outsourcing. Jadi bukan pegawai kita," katanya.

Seiring dengan ditangkapnya delapan pegawai outsourcing terkait kasus pungli tersebut, JICT juga meminta vendor menyediakan sumber daya manusia lainnya untuk menggantikan oknum-oknum itu.

"Kita minta itu segera diganti. Karena itu adalah bagian dari perjanjian kita dengan vendor," kata Ade.

"Tujuh orang beserta satu orang koordinatornya harus segera diganti karena itu adalah klausul kontrak kita dengan vendor," sambung dia.

Polisi tangkap puluhan pelaku pungli di Tanjung Priok

Diberitakan sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap delapan orang pelaku pungli di dalam kawasan pelabuhan.

Koordinator pelaku pungli, Ahmad Zainul Arifin (39), yang ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara
Koordinator pelaku pungli, Ahmad Zainul Arifin (39), yang ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara ((Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok).)

Terbaru, aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang koordinator pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelaku yang baru ditangkap tersebut ialah Ahmad Zainul Arifin (39), seorang karyawan outsourcing dari PT MTI.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, Arifin merupakan atasan daripada tujuh pelaku pungli yang Kamis (10/6/2021) lalu telah ditangkap.

Baca juga: Karyawan Outsourcing Koordinator Pungli di Tanjung Priok Bisa Pilih Truk yang Boleh Bongkar Muat

Baca juga: Polisi Tangkap Koordinator Pungli di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok: Karyawan Outsourcing

"Yang bersangkutan merupakan atasan yang tujuh orang kemarin ditangkap," kata Kholis saat ditemui di kantornya, Sabtu (12/6/2021).

Kholis mengatakan, peran Arifin ialah sebagai koordinator dari ketujuh pelaku yang sebelumnya ditangkap.

Tersangka berperan memberi perintah kepada setiap operator crane untuk memilih truk mana saja yang boleh dibongkar muat terlebih dahulu.

"Yang bersangkutan tahu aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral," jelas Kholis.

Hasil pemeriksaan, Arifin bagai atasan kerap mengambil keuntungan Rp 100-150 ribu setiap harinya dari hasil pungli di tingkat bawah.

Uang tersebut kemudian dipakainya untuk keperluan pribadi seperti membeli sepatu bola. 

"Kami menyita satu buah sepatu bola berwarna hitam hasil pembelian dari uang pungli senilai Rp. 2,7 juta," jelas Kholis.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 600 ribu dengan rincian 120 lembar uang pecahan Rp 5.000. 

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku pungli dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya pula, aparat kepolisian menangkap 49 pelaku pungutan liar (pungli) yang kerap kali mengincar sopir truk barang atau truk kontainer di sekitaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penangkapan ini menyusul adanya keluhan dari para sopir truk kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan tatap muka di pelabuhan, Kamis (10/6/2021) lalu.

"Kemarin kita ketahui bersama bahwa ada kegiatan tatap muka Bapak Presiden RI dengan para sopir-sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (11/6/2021).

Dalam pertemuan itu, para sopir truk mengeluh kepada Presiden Jokowi tentang adanya pungli yang dilakukan oleh para karyawan di dalam pelabuhan.

Hal itu menghambat truk-truk kontainer melakukan proses bongkar muat.

Menindaklanjuti pertemuan kemarin, puluhan pelaku pungli ditangkap oleh aparat gabungan Polres Metro Jakarta Utara dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca juga: Sopir Truk Bayar Pungli Rp16 Miliar Sebulan di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Berikut Rinciannya

Baca juga: Rincian Rp16 Miliar Sebulan yang Dikantongi Pelaku Pungli dari Sopir Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

"Yang kami amankan ini total ada 49 orang, di situ perannya masing-masing dengan kelompok masing-masing, di pos-pos masing-masing," kata Yusri.

Yusri memerinci, dari total 49 pelaku, sebagian besar ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap 28 pelaku di dua perusahaan, yakni PT DKM dan PT GFC.

Sementara 14 lainnya tertangkap tangan sedang melakukan aksi pungli di jalanan sekitaran Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kemudian juga dari Polsek Cilincing enam pelaku dan Polsek Tanjung Priok ada delapan pelaku," jelas Yusri.

Sementara itu, aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh pelaku pungli di dalam kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT).

Para pelaku pungli yang ditangkap dari kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Para pelaku pungli yang ditangkap dari kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Seluruh pelaku pungli diamankan dalam kurun waktu 2 jam setelah pertemuan antara Presiden Jokowi dengan para sopir truk.

Setelah ditangkap, puluhan pelaku diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara dan Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.

Alur Pungli di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

Presiden Joko Widodo menelepon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat berbincang dengan sejumlah sopir kontainer di perbatasan Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/6/2021). Presiden Jokowi mendengarkan langsung keluh kesah para sopir, terutama soal pungutan liar (pungli) dan tindakan premanisme. Saat itu juga Presiden Jokowi langsung menelepon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera membereskan hal tersebut.
Presiden Joko Widodo menelepon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat berbincang dengan sejumlah sopir kontainer di perbatasan Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/6/2021). Presiden Jokowi mendengarkan langsung keluh kesah para sopir, terutama soal pungutan liar (pungli) dan tindakan premanisme. Saat itu juga Presiden Jokowi langsung menelepon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera membereskan hal tersebut. (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres)

Polisi membeberkan alur perputaran pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan, di pelabuhan tersebut, ada beberapa pos tempat pegawai melakukan pungli terhadap para sopir truk

Yusri mencontohkan salah satu alur perputaran pungli yang dilakukan pegawai pelabuhan di depo kontainer PT GFC.

"Ini pegawai-pegawai dari mulai sekuriti. Di pos 1 Fortune (GFC) saja, di pintu masuk sekuriti, (para sopir truk) harus bayar Rp 2.000," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).

Setelah dari pos sekuriti, sopir truk akan melewati pos kedua, yakni di bagian survei.

Mereka juga harus membayar minimal Rp 2.000 saat melewati pos kedua tersebut, sebelum berlanjut ke pos tiga cuci dengan biaya serupa.

Dari pos tiga, sopir truk akhirnya menuju ke pos empat alias area bongkar muat.

Di sana, mereka akan dimintai uang Rp 5.000 untuk proses angkat kontainer.

Tak sampai di situ, saat keluar daei depo kontainer, sopir truk juga akan dimintai uang Rp 2.000.

"Saya ambil terkecil karena biasanya siang itu beda dengan malam karena pengawasan siang itu lebih ketat dari malam hari," sambung Yusri.

Artinya, setiap satu kendaraan minimal harus mengeluarkan uang sebesar Rp 13.000 dalam sekali memasuki area depo.

Di sisi lain, para pelaku pungli ini sudah menyiapkan wadah berupa kardus untuk menadah uang dari para sopir truk kontainer.

"Satu hari Rp 13.000 per satu kendaraan, satu hari bisa 500 kendaraan kontainer. Coba dikalikan, jadi sekitar Rp 6,5 juta yang harus dikeluarkan oleh para sopir," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved