Ngakunya Propam, Pria Pamer KTA Palsu Polri saat Ditilang Nekat Kabur dari Mapolda Metro Jaya

Ngakunya dinas di Propam Mabes Polri, seorang pria yang pamer KTA palsu Polri saat ditilang ini malah nekat kabur dari Mapolda Metro Jaya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Y Gustaman
ISTIMEWA/Ditlantas PMJ
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap seorang pria berinisial AHH (kaos merah)yang menggunakan pelat nomor polisi (nopol) palsu mobil saat melintas di Tol Kuningan arah Semanggi, Jakarta Selatan pada Selasa (15/6/2021). 

Bulan lalu, warga sipil Sutiyono Wawanda (64) sempat diamankan karena memasang nomor pelat dinas Polri di mobilnya, milik perwira menengah Mabes Polri.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan, Sutiyono menggunakan pelat dinas rekannya di Polri itu untuk mendapat akses prioritas.

Erwin memastikan, mobil Fortuner yang dikendarai Sutiyono memang miliknya. Sementara pelat nomor dinas Polri di mobilnya asli.

Baca juga: Puskesmas Ingatkan Warga Fogging Bukan Langkah Mencegah DBD

Mulanya, mobil perwira menengah Mabes Polri saat itu sedang berada di bengkel. Karena punya kedekatan, Sutiyono memindahkan pelat dinas Polri ke kendaraan pribadinya.

Sehingga mobil Fortuner berwarna hitam doff yang dikendarai Sutiyono tampak sebagai mobil dinas resmi kepolisian.

Sutiyono Wawanda (64), pengemudi Fortuner yang sempat viral lantaran menggunakan pelat dinas Polri saat meminta maaf di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (21/5/2021).
Sutiyono Wawanda (64), pengemudi Fortuner yang sempat viral lantaran menggunakan pelat dinas Polri saat meminta maaf di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (21/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

"Dari hasil penelusuran kami bahwa mobil tersebut memang resmi suratnya dikeluarkan oleh logistik Mabes Polri," Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (21/5/2021).

"Tetapi digunakan oleh pelaku ketika mobil dari perwira menengah yang berdinas di Mabes Polri sedang berada di bengkel," imbuh Erwin. 

Ia memastikan, perwira menengah Polri tak mengetahui jika pelat mobil dinasnya dipakai Yono. 

Dalam kasus ini, anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Timur memberikan bukti pelanggaran atau tilang kepada Yono karena menggunakan pelat dinas Polri. 

Yono dijerat Pasal 268 junto 68 Tentang penggunaan TNKB Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Soal pidananya, penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak menemukan. Karena memang pelat dinas Polri tersebut memang resmi.

"Tapi tanpa sepengetahuan yang memiliki, kemudian digunakan untuk yang bersangkutan pada mobil yang dikendarai yang kemudian ditangkap dan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur," bebernya.

Kasus ini bermula pada Kamis (19/5/2021) siang, Yono mengendarai Toyota Fortuner dengan pelat polisi nomor 351 - 00, melintas di Jalan Jatinegara Barat.

Baca juga: Jelang MotoGP Jerman 2021 di Sirkuit Sachsenring, Valentino Rossi Ungkap Alasan Belum Mau Pensiun

Anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Timur lantas menghentikan kendaraan Yono.

Anggota menduga, Yono menggunakan pelat dinas kepolisian tidak sesuai peruntukkannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved