Pelaku Pungli di Tanjung Priok Diciduk
Polisi Bongkar 4 Perusahaan Pungli Berbadan Hukum di Tanjung Priok, Ada Kelompok Bad Boy
Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar empat kelompok pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi membongkar empat kelompok pelaku pungutan liar atau pungli dan premanisme di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari empat kelompok tersebut, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus sebanyak 24 orang tersangka.
"Ada empat kelompok yang bisa diungkap dengan modus operandi menarik pungli dari masyarakat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat merilis kasus ini, Kamis (17/6/2021).
"Total ada 24 tersangka yang diamankan," ia menambahkan.
Fadil menjelaskan, empat kelompok tersebut merupakan perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan yang berbadan hukum.
Baca juga: Lupa Matikan Live IG, Denise Cadel Buat Pengakuan Soal Uya Kuya: Dia Kayanya Beneran Kaya
Keempat perusahaan itu adalah kelompok Bad Boy, Haluan Jasa Prakasa, Sapta Jaya Abadi, dan Tanjung Raya Kemilau.
Dari kelompok Bad Boy, polisi menangkap empat orang tersangka.

Berikutnya, polisi meringkus enam tersangka dari kelompok Haluan Jasa Prakasa.
Dari kelompok Sapta Jaya Abadi, polisi mengamankan tiga tersangka.
Baca juga: Anji Manji Dibawa ke Kantor BNN DKI Jakarta untuk Asesmen
Baca juga: Bukan Banjir, Kafe Ini Sajikan Konsep Unik, Ngongkrong Sampai Kenyang hingga Bermain dengan Ikan Koi
Baca juga: Cara Mencairkan dan Daftar BLT UMKM 2021, Cek Penerima Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
"Sementara 10 tersangka dari kelompok Tanjung Raya Kemilau," ungkap Fadil.
Terdapat satu tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena positif Covid-19.
Kapolda menegaskan akan terus memburu para pelaku pungli dan premanisme.
Baca juga: Sudah Numpang di Rumah Korban, Guru Senam Masih Juga Tega Setubuhi Keponakan
"Tidak boleh ada Rp 1 rupiah pun yang boleh keluar kepada preman, kepada kelompok-kelompok preman," tutur Fadil.
Sebanyak 24 tersangka tersebut dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Operasi Pungli Terorganisir
Kapolda Metro Jaya memastikan keempat perusahaan yang oknumnya terlibat pungli beroperasi secara teroganisir.
"Modusnya seolah-olah mengamankan, tapi sejatinya memeras perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok," terang Fadil.
Untuk satu truk kontainer, lanjut Fadil, diharuskan membayar setoran mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Anda bayangkan, kalau satu perusahaan memiliki 10 truk kontainer berarti dia harus menyetorkan uang Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," ungkap Kapolda.
Dikatakan Fadil, ada puluhan sampai ratusan jasa angkutan di wilayah Jabodetabek yang hilir mudik mengangkut dan menurunkan barang dari dan ke Tanjung Priok.
Perusahaan yang sudah membayar setoran akan ditempelkan stiker di truk kontainer sebagai penanda.
Sebaliknya, jika perusahaan truk kontainer menolak membayar setoran, mereka akan mendapat gangguan dari para pelaku pungli dan premanisme.
Baca juga: Siasat Karyawan Outsourcing Korlap Pungli di Tanjung Priok, Sempat Infokan Ini di WA Grup Rekannya
Dalam kasus ini, perusahaan pungli mempekerjakan preman yang bertugas memberikan gangguan kepada sopir truk kontainer.
"Gangguan gangguan di lapangan dalam bentuk asmoro (preman), dalam bentuk meleng diembat, dalam bentuk bajing loncat. Pokoknya diganggu," ujar Fadil.
Dengan sejumlah bukti yang didapat, penyidik menemukan korelasi pungli di Pelabuhan Tanjung Priok dengan aksi premanisme yang kerap menyasar sopir truk kontainer.
"Ini kejahatan yang terorganisir. Kami akan terus melakukan penegakan hukum yang fokus kepada akar masalah sehingga kami bisa mengurai masalah," tutur Fadil.
Dirut JICT Bantah Proses Bongkar Muat Diperlambat Pascapenangkapan Pelaku Pungli
Sementara itu Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Ade Hartono membantah bongkar muat diperlambat di kawasan terminal peti kemas pascapenangkapan para pelaku pungli.
Pernyataan itu menanggapi keluhan sopir truk trailer yang merasakan lambatnya proses bongkar muat setelah pungli diberantas beberapa hari terakhir.
"Tidak dilayani itu sama sekali tidak benar. Mohon disampaikan. Itu sama sekali tidak benar," kata Ade di Kantor JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/6/2021).
Ade menegaskan bahwa pihaknya masih akan menggali informasi terkait lambatnya proses bongkar muat.
Di sisi lain, Ade mengklaim pelayanan JICT masih berjalan maksimal.
Baca juga: Viral Modus Pungli Pakai Crane dan Plastik Kresek di Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi: Itu Video Lama
"Jujur informasi tentang yang berkembang di media itu masih sulit untuk diketahui kebenarannya. Tapi yang pasti pelayanannya kami masih prima dan kami selalu menjaga layanan di lapangan," kata Ade.
Wakil Direktur Utama JICT Budi Cahyono menjabarkan, proses bongkar muat di terminal peti kemas maksimal berlangsung 117 menit.
Sementara kekinian, performa JICT diklaimnya masih sesuai target.
"Impor maksimal 117 menit. Jadi data menunjukkan performa kami itu di bawah target, kinerja kami 109 menit," kata Budi.
Budi pun menilai wajar adanya apabila ada truk trailer yang membutuhkan waktu 1-2 jam untuk proses bongkar muat.
"Jadi kalau ada truk impor buruh waktu 1-2 jam wajar. Pada waktu peak bisa lama lagi. Karena dari gate ke lapangan itu butuh waktu, truk nggak bisa ngebut," kata Budi.
Sebelumnya, sopir truk trailer di kawasan sekitar Pelabuhan Tanjung Priok mengeluhkan lambatnya proses bongkar muat barang pascapenangkapan puluhan pelaku pungli.
Beberapa hari belakangan, proses bongkar muat dirasakan melambat setelah keberadaan pelaku pungli sudah tak ada lagi sementara ini.
Sopir truk trailer Rofiudin (23) mengatakan, sejak tidak ada pungli, bongkar muat barang bisa memakan waktu hingga 5 jam.
"Ngaretnya tergantung kadang 5 jam. Bisa masuk jam 8 malam keluar pagi," kata Rofiudin saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Segarnya Suasana Taman Piknik, Ruang Hijau Tersembunyi di Balik Hiruk Pikuk Jalan Raya Kalimalang
Menurut Rofiudin proses bongkar muat lebih cepat saat sopir truk trailer memberikan uang kepada para operator crane.
Namun, setelah sopir truk diwanti-wanti untuk tidak memberi uang kepada pegawai di dalam pelabuhan, Rofiudin merasakan pelayanan diperlambat.

"Sekarang diperlambat. Gara-gara nggak ada Rp 5 ribu jadi diperlambat," kata warga Serang, Banten itu.
Rofiudin kemudian mengungkit uang tunai yang harus dikeluarkannya setiap satu ritase pengiriman barang saat para pelaku pungli masih marak.
Lima tahun bekerja sebagai sopir truk, Rofiudin setidaknya harus merogoh Rp 50 ribu untuk membayar pungli.
Selain untuk pegawai di dalam terminal kontainer atau pun pelabuhan, Rofiudin juga kerap kena palak oleh preman-preman jalanan.
"Itu mulai dari keluar terminal petikemas ekspor impor di Cikarang, Jawa Barat sampai ke Pelabuhan Tanjung Priok ini," kata Rofiudin.
"Kalo dari preman-preman kadang minta goceng (Rp 5 ribu), dia ngotot. Atau kadang Rp 10 ribu," sambung dia.