Polisi Bongkar 60 Kg sabu dan Senjata Api, Tangisan Ibu Terduga Pelaku Memohon Anaknya Tak Diangkut
Polisi membongkar peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 60 kilogram sabu dan dua pucuk senjata api ilegal berjenis AK.
TRIBUNJAKARTA.COM, ACEH - Polisi membongkar peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 60 kilogram sabu dan dua pucuk senjata api ilegal berjenis AK.
Sang ibunda terduga pelaku sempat menangis memohon anaknya tak dibawa polisi.
Penyelundupan narkoba dengan jumlah cukup besar itu terjadi di kawasan Aceh Timur.
Informasi mengenai pengungkapan ini beredar di kalangan awak media sejak Selasa (15/6/2021).
Menurut sumber informasi di Polres Aceh Timur, penangkapan itu dilakukan oleh tim Kepolisian dari Polda Sumatera Utara.
Sedangkan dalam video amatir di akun Facebook Media Pancasila yang menggambarkan diduga penangkapan terduga bandar narkoba di Aceh Timur, terlihat aparat Kepolisian menggunakan seragam bebas sedang menginterogasi seorang pria.
Baca juga: Anji Manji Dibawa ke Kantor BNN DKI Jakarta untuk Asesmen
Pria tanpa baju itu dalam posisinya sedang berlutut di tanah.
Seseorang dalam video itu juga mengatakan, diamankan dua pucuk senjata api jenis AK dari pelaku, dan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu dari dalam karung.
Dalam video itu juga terdengar suara tangisan seorang ibu yang meminta anaknya jangan dibawa.
Tapi aparat kepolisian mencoba menenangkan ibu tersebut, bahwa anaknya akan dilepaskan jika tak terbukti bersalah.
Baca juga: Kepala Desa di Jawa Timur Ditangkap Saat Konsumsi Narkoba dengan Istri Orang Lain
Baca juga: Foto-foto 5 Wanita yang Temani Sekda Nias Utara Pesta Narkoba, Gayanya di Kantor Polisi Bikin Salfok
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Anji Akui Simpan Ganja di Bandung
Barmawi, tokoh di Kampung Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, membenarkan, adanya penangkapan dua warganya Selasa (15/6/2021) pagi kemarin.
Warga yang ditangkap, yakni berinisial M, dan Z dan diamankan dua pucuk senjata jenis AK, dan narkoba jenis sabu-sabu sekitar 60 kg.
“Yang melakukan penangkapan itu Tim Kepolisian dari Polda Sumut.
Awalnya, ditangkap pelaku M, setelah diintrogasi, M menunjukan bahwa barang bukti, ada di rumah Z.
Lalu Polisi menangkap Z di rumahnya, serta disita 2 pucuk senjata api, dan narkoba jenis sabu-sabu diperkirakan sebanyak 60 kg dari rumah Z,” ungkap Barmawi.
