Kabar Artis
Rekan Anji Masih Diburu Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Gandeng Bea Cukai & Cyber Crime Polri
Polisi masih memburu pelaku berinisial BRO, rekan dari Musikus Anji yang membantunya membeli ganja melalui situs internet.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polisi masih memburu pelaku berinisial BRO, rekan dari Musikus Anji Manji yang membantunya membeli ganja melalui situs internet.
Situs internet tersebut terindikasi berasal dari Amerika Serikat.
Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Cyber Crime Polri guna mengusut kasus tersebut.
"Jadi, masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut dan kami koordinasi ke instansi terkait untuk mendalami perihal pelaku BRO ini," kata Harry, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (17/6/2021).
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Cyber Crime Polri. Soal pengiriman barang kami masih komunikasi dengan Bea Cukai," lanjutnya.

Hingga kini, kata Harry, keluarga Anji rutin menjenguknya di Polres Metro Jakarta Barat.
"Beberapa orang dari pihak keluarga sudah jenguk, ada istri, kaka kandung, dan manajernya," beber Harry.
Baca juga: Belasan Pasien Covid-19 di Kota Tangerang Berstatus OTG dan Telah Disuntik Vaksin
Baca juga: Persib Pamer Pemain Timnas Palestina, Calon Pembantu Angelo Alessio di Persija Mulai Terungkap
Baca juga: Rizieq Shihab Keluhkan Pembuatan Duplik Ganggu Waktunya Berdakwah di Rutan
Sementara itu, polisi masih menyelidiki kasus penyalahgunaan narkoba oleh Musikus Anji.
Meski Anji sedang menjalani asesmen di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta hari ini, polisi pun masih memburu pelaku lainnya berinisial BRO.
"Proses penyidikan tetap berjalan, mekanisme penyidikan terus berjalan dan asesmen hak Anji juga selaku penyalahguna narkotika," kata Harry.
"Saat ini Anji sudah dilakukan penahanan," lanjutnya.
Harry melanjutkan, proses asesmen Anji berlangsung tiga sampai tujuh hari.
Nantinya, kata dia, hasil asesmen tersebut merupakan rekomendasi yang dikeluarkan tim asesmen terpadu.
"Hasil asesmen tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan tim asesmen terpadu, hasil rekomendasi akan kami sampaikan lebih lanjut," tutur Harry.
Sebelumnya, polisi membawa Musikus Anji ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta menggunakan mobil hitam, pada pukul 12.40 WIB, Kamis (17/6/2021).
Harry mengatakan, tujuan membawa Anji ke sana untuk menjalani asesmen.
Baca juga: Persib Pamer Pemain Timnas Palestina, Calon Pembantu Angelo Alessio di Persija Mulai Terungkap
"Hari ini penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akan membawa Anji untuk asesmen di BNN DKI Jakarta," kata Harry, di Polres Metro Jakarta Barat.
Harry menuturkan, asesmen ini merupakan permohonan dari keluarga Anji.
"Pihak keluarga mengajukan permohonan untuk asesmen penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Anji," jelas Harry.
Harry melanjutkan, proses asesmen Anji berlangsung tiga sampai tujuh hari.

Nantinya, kata dia, hasil asesmen tersebut merupakan rekomendasi yang dikeluarkan tim asesmen terpadu.
"Hasil asesmen tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan tim asesmen terpadu, hasil rekomendasi akan kami sampaikan lebih lanjut," tutur Harry.
Baca juga: Asisten Pelatih Masih Rahasiakan Tiga Tim yang akan Lawan Persija Jakarta di Laga Uji Coba
Baca juga: Kelurahan Ancol Bagikan Sayuran dan Sembako Bagi Warganya yang Mau Divaksin Covid-19
Baca juga: Minimarket di Bantargebang Bekasi Dibobol Rampok: Mesin ATM Dirusak, Uang Ratusan Juta Digasak
Sebelumnya, polisi membawa Musikus Anji ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta menggunakan mobil hitam, pada pukul 12.40 WIB, Kamis (17/6/2021).
Harry mengatakan, tujuan membawa Anji ke sana untuk menjalani asesmen.
"Hari ini penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akan membawa Anji untuk asesmen di BNN DKI Jakarta," kata Harry, di Polres Metro Jakarta Barat.
Harry menuturkan, asesmen ini merupakan permohonan dari keluarga Anji.
"Pihak keluarga mengajukan permohonan untuk asesmen penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Anji," jelas Harry.
Harry melanjutkan, proses asesmen akan berlangsung hingga tujuh hari.
"Hari ini asesmen saja antara tiga sampai tujuh hari hasilnya keluar," tutup Harry.
Baca juga: Minimarket di Bantargebang Bekasi Dibobol Rampok: Mesin ATM Dirusak, Uang Ratusan Juta Digasak
Motif Musikus Anji Konsumsi Ganja
Motif atau alasan Musikus Anji mengkonsumsi ganja agar lebih santai menjalani kegiatan.
Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, saat konferensi pers, Rabu (16/6/2021).
"Menurut yang bersangkutan itu digunakan untuk bisa rileks," kata Ady, sapaannya.
Terkhusus bermusik, Anji juga mengklaim lebih produktif saat mengkonsumsi ganja.
"Bisa produktif, mungkin dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman," jelas Ady, setelah meminta keterangan dari Anji.
Dikatakannya, Anji telah sekira sembilan bulan menggunakan ganja.
"Tapi tdak terlalu rutin setiap hari," ucap dia.
"Sebulan beberapa kali misalnya. Jadi tidak setiap hari dia mengkonsumsi," lanjutnya.
Baca juga: Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 533 Perkara, 280 Ponsel Digilas hingga 3 Senpi Digerinda
Meski begitu, Ady menegaskan mengkonsumsi ganja tidak diperbolehkan di Indonesia.
"Kalau di Indonesia itu kan tidak legal," tegasnya.
Anji Jajan Ganja Melalui Situs di Internet, Polisi: Itu dari Amerika
Musikus Anji membeli ganja melalui situs internet megamarijuanastore.com.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan web tersebut berada di Amerika.
"Anji mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar, yaitu website megamarijuanastore.com," kata Ady, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
"Situs ini berada di wilayah Amerika Serikat, megamarijuanastore.com," lanjutnya.
Ady menuturkan, Anji mengetahui web tersebut dari pria yang baru dikenalnya melalui internet.
Pria tersebut, kata Ady, berinisial BRO.
Pembeli ganja yang ingin melalui web tersebut wajib memiliki identitas yang terdaftar di situs tersebut.

"Cara untuk mengakses situs tersebut harus memiliki identitas. Nah, identitas ini didapat dari sesorang yang sekarang diburu," beber Ady.
"Pelaku BRO yang memesan dan diserahkan kepada (Anji)," lanjutnya.
Hikayat Pohon Ganja
Buku Hikayat Pohon Ganja menjadi barang bukti dalam kasus Musikus Anji yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Buku karya Komaruddin Hidayat ini ditunjukkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Ady Wibowo, saat konferensi pers, pada Rabu (16/6/2021).
Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah kotak.
Polisi menemukan buku tersebut saat mendatangi lokasi penyimpanan ganja milik Anji, yakni di Bandung, Jawa Barat.
"Di sana kami juga mengamankan barang bukti biji ganja, batang ganja, dan ada buku Hikayat Pohon Ganja," kata Ady.
"Ini yang kami amankan di tempat kedua yaitu Bandung," lanjutnya.
Ady menjelaskan, Anji membaca buku tersebut untuk memberikan wawasan perihal ganja secara pribadi.
"Jadi, memang menurut (Anji) ini merupakan bagian dari edukasi terkait dengan ganja itu," tutur Ady.
"Karena seperti yang kita pahami juga, di 48 negara bagian di Amerika sudah melegalkan tanaman ganja ini. Tapi itu bukan ranah kami kepolisian," lanjutnya.
Baca juga: Lolos UMPTKIN 2021? Ini Cara Daftar Ulang dan Syarat Lengkapnya
Polisi pun telah memberikan penjelasan kepada Anji mengapa ganja dilarang di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Anji menyimpan barang bukti berupa ganja seberat 30 gram.
"Ada daun dan biji ganjanya kami amankan sebagai barang bukti," kata Ady.
Biji ganja tersebut, lanjutnya, ditemukan di lokasi kedua yaitu Bandung Jawa Barat.
"Kami menemukan biji ganjanya di Bandung. (Anji) cukup kooperatif memberikan informasi sehingga kami apresiasi juga," jelas Ady.
Baca juga: Lolos UMPTKIN 2021? Ini Cara Daftar Ulang dan Syarat Lengkapnya
Akibat perbuatannya, Anji dapat dikenakan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara," tutup Ady.