Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Keluhkan Pembuatan Duplik Ganggu Waktunya Berdakwah di Rutan
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menyebut waktu yang dihabiskan untuk membuat duplik sudah mengganggu waktunya berdakwah di lingkungan Rutan
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab mengaku enggan membuat duplik guna menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/6/2021) Rizieq mengatakan duplik setebal 70 halaman dibuatnya secara terpaksa dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan.
Dia beralasan replik yang dibacakan JPU pada sidang Senin (14/6/2021) hanya berisikan curhat, penghinaan kepadanya, tidak argumentatif, ilmiah, dan tidak mampu membantah pleidoinya.
"Oleh sebab itu sebenarnya saya enggan untuk meladeni replik JPU yang tidak berharga tersebut. Karena hanya membuang waktu kami yang sangat berharga," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menyebut waktu yang dihabiskan untuk membuat duplik sudah mengganggu waktunya berdakwah di lingkungan Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan.
Namun, menurutnya bila tidak membuat duplik maka JPU yang menuntutnya melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak menyadari kesalahan.
Baca juga: Pengemudi Xenia yang Ngaku-ngaku Polisi di Jalan Tol Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Baca juga: Pasien Covid-19 Melonjak, Daya Tampung Perawatan Umum di RSUD Masih Kategori Aman
Baca juga: VIDEO 4 Kelompok Penarik Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Dipamerkan, Kapolda: Ini Terorganisir
"Kegiatan dakwah saya dan kawan-kawan di Rutan Mabes Polri jadi sering terganggu. Mulai dari kajian subuh, pengajian tafsir dan hadis, serta Majelis Dzikir dan Sholawat, juga pemberantasan buta huruf Al-Qur’an, dan lain-lain," ujarnya.
Satu poin disinggung Rizieq dalam dupliknya yakni bahwa dalam repliknya JPU menyebut asas keadilan hukum, menurut Rizieq hal tersebut tidak sesuai dalam penanganan perkara.
Menurut Rizieq kasus tes swab RS UMMI Bogor pada dasarnya merupakan pelanggaran protokol kesehatan, bukan pemberitahuan bohong sebagaimana dakwaan pertama JPU.
"Sesuai pengakuan saksi fakta Walikota Bogor Bima Arya dan Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah di bawah sumpah depan persidangan bahwa hanya Kasus RS UMMI Kota Bogor yang dilaporkan ke polisi dan dibawa ke Pengadilan," tuturnya.