Sidang Rizieq Shihab
Aziz Yanuar Sebut Rizieq Shihab Tak Akan Ajukan Banding Jika Divonis Hakim 1 Atau 2 Bulan
Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada kliennya yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menjatuhkan vonis kepada Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor pada Kamis (24/6/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada kliennya yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Seperti yang kita minta di petitum kita, kita minta bebas murni karena memang beliau-beliau ini tidak terbukti bersalah dalam fakta serta proses persidangan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Terdakwa selain Rizieq dimaksud Aziz yakni Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, ketiganya disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq divonis bersalah dengan hukuman enam tahun penjara, sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat vonis dua tahun penjara,
Ketiga terdakwa dianggap berbohong menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.
"Keputusan di tangan Majelis Hakim, kami berdoa supaya Majelis Hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya serta diberikan petunjuk untuk memutuskan yang tidak zalim kepada para terdakwa," ujar Aziz.
Baca juga: Minta Bebas Murni, Menanti Hakim Bacakan Vonis Habib Rizieq Shihab di Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor
Baca juga: Teringat Olimpiade Beijing, Adhyaksa Tulis Surat untuk Jokowi Saran Markis Kido Dapat Gelar Pahlawan
Aziz menuturkan pihaknya sudah berupaya membantah bahwa ketiga terdakwa berbohong saat agenda sidang bergandekan pemeriksaan saksi meringankan dan ahli, pleidoi, dan duplik.
Bantahan tidak berbohong di antaranya karena saat pernyataan Rizieq dalam kondisi sehat dibuat hasil uji tes swab PCR belum keluar sehingga belum diketahui terkonfirmasi Covid-19.
Lalu dalam pernyataannya ketiga terdakwa tidak menyatakan Rizieq negatif Covid-19, hanya dalam keadaan sehat karena sudah mendapat penanganan medis dari tim dokter RS UMMI Bogor.
Namun bila nantinya tetap divonis bersalah dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU tim kuasa hukum membuka peluang tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.
"Kita lihat vonisnya, mudah-mudahan bebas murni. Kalau bebas murni kita enggak mungkin banding. Kalau satu bulan dua bulan (penjara) juga kita enggak banding. Kita lihat nantilah seperti apa," tuturnya.
JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.