Breaking News

Gubernur Anies Larang Seluruh Gedung di Jakarta Sediakan Asbak Rokok

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pengelola gedung di ibu kota menyediakan asbak rokok.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di gedung DPRD DKI, Senin (31/5/2021). Anies Baswedan melarang pengelola gedung di ibu kota menyediakan asbak rokok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pengelola gedung di ibu kota menyediakan asbak rokok.

Aturan ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Dalam Sergub itu Anies meminta seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada Kawasan Dilarang Merokok pada seluruh gedung di DKI Jakarta.

Adapun aturan ini dibuat demi melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan meminimalisir penularan Covid-19.

“Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat, khususnya pengelola gedung di DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok,” tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Jumat (18/6/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota usai gowes bersama Dubes Denmark dan Belanda, Kamis (3/6/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Kamis (3/6/2021). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Ada tiga poin penting yang ditekankan Anies dalam Sergub yang diterbitkan 9 Juni 2021 lalu ini, yaitu:

1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok;

Baca juga: Aktor Jadul Wan Abud Meninggal Dunia, Berikut Profil dan Perjalanan Kariernya

Baca juga: Jakmania Wajib Catat, Bocoran Draft Jadwal Persija di Liga 1 2021: Lawan Persib Tanggal 25 September

Baca juga: Perhatian! Gubernur Anies Minta Warga DKI Sabtu-Minggu di Rumah Saja, Kasus Covid-19 Sedang Melonjak

2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok;

3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memasang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Anies terapkan WFH 75 persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan bagi perkantoran di ibu kota.

Bila sebelumnya jumlah pegawai yang boleh masuk kantor 50 persen dari kapasitas, kini hanya diizinkan 25 persen.

TONTON JUGA

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 795/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved