Gubernur Anies Larang Seluruh Gedung di Jakarta Sediakan Asbak Rokok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pengelola gedung di ibu kota menyediakan asbak rokok.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Politisi Gerindra ini mengakui, penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta kini memasuki fase yang cukup mengkhawatirkan.
Pasalnya, penambahan kasus kini sudah menembus angka 4.000 kasus per hari.

"Tentu dengan kasus yang luar biasa ini, kami mengambil langkah-langkah ekstra," ujarnya di Balai Kota.
Walau demikian, politisi Gerindra ini tak menjabarkan lebih detail kapan kebijakan itu bakal diambil Gubernur Anies.
Baca juga: Pemakaman Covid-19 Ramai Lagi, Sehari Ada 80 Jenazah yang Dimakamkan dengan Protap Khusus
Baca juga: Khasiat Bawang Putih, Termasuk 9 Tanaman yang Ampuh Mengusir Nyamuk
Baca juga: Wajah Tak Dikenali, Wanita Ini Tertabrak Kereta Api di Dekat Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat
"Kita masih akan lihat. Setiap hari kami akan lakukan evaluasi, pembahasan, dan pengawasan," tuturnya.
Pemprov DKI sebelumnya memutuskan menghentikan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di 226 sekolah.
Kebijakan ini diambil imbas melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Sekolah pun dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan Covid-19 di DKI Jakarta.
TONTON JUGA
Apalagi, dilaporkan banyak varian baru virus corona yang ditemukan di ibu kota.
"Kami serius perang melawan Covid. Varian baru yang sangat berbahaya, yang cepat menyebar ada 713 varian yang masuk dan sekarang sedang diteliti Kemenkes," kata Ariza.
Kebijakan rem darurat ini bukan hal baru di DKI, Gubernur Anies sebelumnya sempat mengambil langkah ini pada September 2020 dan Februari 2021 lalu.
Baca juga: Kurir COD di Tangerang Diamuk Pembeli, Ancam Diborgol Karena Barang Tak Sesuai Pesanan
Dalam dua kesempatan itu, kebijakan rem darurat terbukti ampuh menekan laju penularan Covid-19.