Gubernur Anies Larang Seluruh Gedung di Jakarta Sediakan Asbak Rokok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pengelola gedung di ibu kota menyediakan asbak rokok.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pengelola gedung di ibu kota menyediakan asbak rokok.
Aturan ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Dalam Sergub itu Anies meminta seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada Kawasan Dilarang Merokok pada seluruh gedung di DKI Jakarta.
Adapun aturan ini dibuat demi melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan meminimalisir penularan Covid-19.
“Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat, khususnya pengelola gedung di DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok,” tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Jumat (18/6/2021).

Ada tiga poin penting yang ditekankan Anies dalam Sergub yang diterbitkan 9 Juni 2021 lalu ini, yaitu:
1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok;
Baca juga: Aktor Jadul Wan Abud Meninggal Dunia, Berikut Profil dan Perjalanan Kariernya
Baca juga: Jakmania Wajib Catat, Bocoran Draft Jadwal Persija di Liga 1 2021: Lawan Persib Tanggal 25 September
Baca juga: Perhatian! Gubernur Anies Minta Warga DKI Sabtu-Minggu di Rumah Saja, Kasus Covid-19 Sedang Melonjak
2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok;
3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memasang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Anies terapkan WFH 75 persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan bagi perkantoran di ibu kota.
Bila sebelumnya jumlah pegawai yang boleh masuk kantor 50 persen dari kapasitas, kini hanya diizinkan 25 persen.
TONTON JUGA
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 795/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Dalam aturan itu disebutkan, perkantoran yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen.
Aturan ini berlaku bagi seluruh perkantoran swasta maupun milik pemerintah.

"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com, Jumat (18/6/2021).
Untuk perkantoran di zona oranye dan kuning Covid-19, Anies tak mengubah aturannya.
Baca juga: Kabar Duka - Wan Abud Meninggal Dunia, Ketua RT: Kemungkinan karena Covid-19
Baca juga: Persija Batal Lawan Bali United di Liga 1, PT LIB Ungkap Alasannya: Tim Peringkat ke-3 Dipilih
Baca juga: Persija Terusir Lagi dari Jakarta, Macan Kemayoran Tak Bisa Main di SUGBK Pada Liga 1 Seri Pertama
Kebijakan WFH tetap 50 persen dari kapasitas gedung.
"Zona kuning dan zona oranye WFH 50 persen dan WFO 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Adapun kebijakan ini diterapkan guna menekan angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta yang kembali meroket.
TONTON JUGA
Pada Kamis kemarin saja, penambahan kasus Covid-19 di ibu kota menyentuh angka 4.000 kasus per hari.
Klaster perkantoran pun mengalami peningkatan dengan temuan 163 kasus baru dalam sepekan terakhir.
Sinyal bakal tarik rem darurat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi sinyal bakal menarik rem darurat demi menekan laju penularan Covid-19 di ibu kota.
Ariza menyebut, wacana itu kini tengah dibahas oleh Gubernur Anies Baswedan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
TONTON JUGA
"Kita lihat dalam 1-2 hari ke depan apakah kita terus melaksanakan PPKM sampai 14 hari ke depan atau ada kebijakan lain di tengah 14 hari," ucapnya, Kamis (17/6/2021) malam.
Politisi Gerindra ini mengakui, penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta kini memasuki fase yang cukup mengkhawatirkan.
Pasalnya, penambahan kasus kini sudah menembus angka 4.000 kasus per hari.

"Tentu dengan kasus yang luar biasa ini, kami mengambil langkah-langkah ekstra," ujarnya di Balai Kota.
Walau demikian, politisi Gerindra ini tak menjabarkan lebih detail kapan kebijakan itu bakal diambil Gubernur Anies.
Baca juga: Pemakaman Covid-19 Ramai Lagi, Sehari Ada 80 Jenazah yang Dimakamkan dengan Protap Khusus
Baca juga: Khasiat Bawang Putih, Termasuk 9 Tanaman yang Ampuh Mengusir Nyamuk
Baca juga: Wajah Tak Dikenali, Wanita Ini Tertabrak Kereta Api di Dekat Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat
"Kita masih akan lihat. Setiap hari kami akan lakukan evaluasi, pembahasan, dan pengawasan," tuturnya.
Pemprov DKI sebelumnya memutuskan menghentikan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di 226 sekolah.
Kebijakan ini diambil imbas melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Sekolah pun dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan Covid-19 di DKI Jakarta.
TONTON JUGA
Apalagi, dilaporkan banyak varian baru virus corona yang ditemukan di ibu kota.
"Kami serius perang melawan Covid. Varian baru yang sangat berbahaya, yang cepat menyebar ada 713 varian yang masuk dan sekarang sedang diteliti Kemenkes," kata Ariza.
Kebijakan rem darurat ini bukan hal baru di DKI, Gubernur Anies sebelumnya sempat mengambil langkah ini pada September 2020 dan Februari 2021 lalu.
Baca juga: Kurir COD di Tangerang Diamuk Pembeli, Ancam Diborgol Karena Barang Tak Sesuai Pesanan
Dalam dua kesempatan itu, kebijakan rem darurat terbukti ampuh menekan laju penularan Covid-19.