Sidang Investasi Bodong Senilai Rp20 Miliar di Tangerang, Pengacara Terdakwa Giring ke Ranah Perdata

Sidang kasus investasi bodong senilai Rp 20 miliar di Tangerang Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Sidang kasus investasi bodong senilai Rp 20 miliar di Tangerang Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang yang menjerat CEO Black Boulder Capital, Timothy Tandiokusuma, Kamis (17/6/2021). 

"Jaksa ini kan pendapatnya sama dengan yang dituntutan. Jadi beliau kan berpendapat bahwa itukan bukan perbuatan perdata . Tentu kami juga tetap pada pembelaan kami bahwa ini tidak masuk ke ranah pidana, tapi masuk ke ranah perdata," ujar Sumarso.

Baca juga: Jadwal Piala Eropa Malam Ini, Laga Grup D Euro 2020 Inggris Vs Skotlandia Live Mola TV & RCTI

"Perjanjiannya jelas kok, kalau memang tindak pidananya penggelapan, itu bukan uang dititipkan. Ini investasi. Makanya kita buktikanlah nanti," kata dia lagi.

Menanggapi hal itu, SF meluruskan, perjanjian yang dibuatnya dengan Timothy adalah perjanjian pengelolaan dana.

Timothy lah yang menginvestasikan dana dari dirinya ke berbagai bidang usaha.

Karena itu SF menilai, risiko pemilihan investasi inilah yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan Timothy.

"Perjanjiannya pengelolaan dana. Saya menitipkan dana untuk dikelola Timothy, dengan cek senilai dana yang saya keluarkan sebagai penjaminnya. Kemudian Timothy yang memutuskan akan berinvestasi ke mana. Jadi jangan lempar tanggung jawab dengan memutarbalikkan fakta," tutup SF.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved