Pura-pura Pijat, Pria Ini Dibantu hingga Disaksikan Istrinya Setubuhi Sang Keponakan, Gadis 17 Tahun
Seorang Istri di wilayah Kerobokan Kaja, Kutu Utara, Kabupaten Badung Bali membantu suami rudapaksa keponakan.
Editor:
Wahyu Aji
Tribun Bali
istri di Bali bantu suami rudapaksa keponakan. Pelaku pasutri berinisial WD (46) dan GALW (45).
Ternyata, WD dan GALW sudah pindah kos dan Senin (7/6/2021), WD ditangkap di tempat kerjanya.
Sedangkan GALW ditangkap di kos barunya di Wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
"Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut," jelas Oka.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pakaian milik pelaku.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)