Kerangka Manusia di Kontrakan
Jaksa Minta Hakim Vonis Adik Bunuh dan Kubur Jasad Sang Kakak di Ubin Kontrakan Depok, Hukuman Mati
Oleh sebab itu, Arif meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap terdakwa Juan.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Juwana alis Juan pelaku pembunuhan sadis yang nekat menghabisi nyawa dan mengubur jasad kakaknya sendiri di dalam kontrakan Jalan Kopral Daman, Sawangan, Kota Depok, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri depok.
Untuk informasi, Juan juga menghabisi nyawa orang terdekatnya, Muhammad Syarifudin alias Didin, dan jasadnya dikubur di Hutan Gunung Pongkor, Jawa Barat.
Berdasarkan data, fakta, dan pengakuan tersangka di persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Arif Syafrianto, mengatakan bahwa terdakwa Juan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP yang dituntutnya.
Oleh sebab itu, Arif meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap terdakwa Juan.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Juwana alias Juan bin Rustani bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP,” kata Arif membacakan amar tuntutan, Senin (21/6/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juwana alias Juan bin Rustani dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” timpalnya lagi.
Baca juga: Bunuh Kakak Lalu Pendam Jasadnya di Ubin Kontrakan Depok, Pelaku Ternyata Kubur Korban Lain di Bogor
Baca juga: Pria yang Jasadnya Ditemukan di Ubin Kontrakan Dibunuh Adiknya, Pelaku Kubur Korban Lain di Bogor
Arif mengatakan, hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman mati di antaranya adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis, perbuatan terdakwa mengganggu keamanan, dan perbuatannya tidak beradab.
Selanjutnya, Haerudin, rekan Juan yang ikut terlibat dalam pembunuhan sadis ini juga dituntut hukuman penjara seumur hidup.
“Terdakwa Haerudin bin Ace bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP,’ ujar Arif.
“Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haerudin bin Ace dengan pidana penjara seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” pungkasnya.
Aksi sadis pelaku
Setelah dibunuh, pelaku berinisial J memendam jasad kakaknya di balik ubin kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok.
Jasad korban, D, kemudian ditemukan pemilik kontrakan, Sukiswo, yang curiga melihat ubinnya berbeda warna, Rabu (18/11/2020).
mengubur
jasad
hukuman mati
kontrakan
dikubur
Jaksa Penuntut Umum
Pengadilan Negeri Depok
Running News
Berhasil Diciduk Polisi, Terkuak Peran Rekan Pembunuh yang Kubur Jasad Kakaknya di Kontrakan |
![]() |
---|
Pengakuan Janggal Adik Kubur Jasad Kakaknya Penjual Bakso di Kontrakan karena Dilarang Nikah Duluan |
![]() |
---|
Polisi Akan Tes Kejiwaan Juan yang Nekat Habisi Nyawa Kakak dan Rekannya |
![]() |
---|
TERUNGKAP Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pembunuh Kubur Jasad Kakak di Kontrakan, Curiga Pengakuan Pelaku |
![]() |
---|
Adik Bunuh Kakak Lalu Pendam Jasadnya di Kontrakan Depok, Polisi Nilai Janggal Pengakuan Pelaku |
![]() |
---|