PPDB 2021

Kota Bekasi Buka PPDB SMP Jalur Tahfiz Al Quran, Cek Jadwal, Persyaratan hingga Metode Seleksinya

Dinas Pendidikan Kota Bekasi membuka kesempatan khusus penghafal Al Quran, cek persyaratannya!

Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi. Kota Bekasi membuka kesempatan khusus penghafal Al Quran, cek persyaratannya! 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak jadwal hingga persyaratan PPDB Kota Bekasi jalur tahfiz Al Quran untuk jenjang SMP.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi membuka kesempatan khusus penghafal Al Quran untuk daftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri tahun ajaran 2021/2022.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi mengungkapkan pembukaan jalur tahfiz merupakan gambaran dari visi misi Kota Bekasi sendiri yaitu Cerdas, Kreatif, Sehat, Ihsan.

"Ada ihsan makanya kita buatkan prestasinya itu kita tambahkan 1 persen untuk calon peserta didik yang punya piagam tahfiz quran, itu di situ masuknya," ujar Krisman, Senin (21/6/2021).

Penetapan tersebut juga tidak berbenturan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Peemendikbud) 2021 yang mengatur kuota untuk jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.

"Cantolanya ada di Peraturan Walikota 29, ya memang itu diperbolehkan karena yang wajib zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua sudah terakomodir nanti sisanya dimasukan ke dalam jalur prestasi," ujar dia.

Lanjutnya, Krisman menjelaskan nantinya piagam bukti hafal Al Quran harus dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawah Quran (LPTQ) yang ada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Baca juga: PPDB DKI Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Jenjang SMP/SMA/SMK Dibuka Hari Ini, Cek Persyaratannya

"Nanti keabsahanya nanti dilakukan oleh LPTQ, karena khawatirnya piagannya dipalsuin, nanti LPTQ yang akan memberikan keabsahan," ujaf dia.

Berikut informasi untuk calon peserta didik baru yang ingin melalui jalur tahfiz:

1. Jadwal

Baca juga: PPDB DKI Jalur Zonasi Jenjang SD Telah Dibuka, Berikut Poin Penting yang Harus Diperhatikan

Baca juga: Hari Ini, Simpatisan Rizieq Shihab Datangi PN Jakarta Timur Minta Divonis Bebas

Baca juga: Beredar Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id Dibuka, Begini Konfirmasinya

Pendaftaran dibuka pada tanggal 1, 2, 3, dan 5 Juli 2021 pada pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB.

Untuk pengumuman hasil dari jalur tahfiz diumumkan pada tanggal 5 Juli 2021 pada pukul 17:00 WIB.

2. Syarat

A. Syarat khusus

- Berusia paling tinggi 15 Tahun pada tanggal 1 Juli 2021.

- Memiliki Ijasah SD/Sederajat atau Dokumen Lainnya yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

- Sertifikat , piagam atau bentuk lain yang dikeluarkan oleh lembaga tahfiz dan dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Bekasi.

B. Syarat umum

- Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir

- Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili

- SKNA/ijasah/dokumen lainnya yang sejenis

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali

Penerimaan peserta didik baru secara online diperuntukan bagi calon peserta didik penghafal Al-Qur’an berdomisili di Kota Bekasi dibuktikan dengan Tanda Bukti Prestasi (sertifikat, piagam, dll) yang dikeluarkan oleh lembaga tahfidz dan dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Bekasi.

Baca juga: Pengemudi Fortuner Lepas Tembakan ke Udara, Saksi: Kejadiannya Dekat Rumah Dinas Budi Gunawan

Metode seleksi

1. Verifikasi Sertifikat/Piagam yang dimiliki.

2. Nilai Prestasi SKNA + Poin Tertinggi

3. Usia Peserta Didik

Nilai Akhir = SKNA + Poin Tertinggi

Adapun penilaian siswa yang menggunakan jalur penghafal Al Quran ini berdasarkan tingkatan juz yang dihafal.

Untuk siswa yang bisa menghafal juz 1-10 akan diberikan 100 poin, sedangkan untuk juz 11-20 diberikan 200 poin, dan juz 21-30 diberikan 300 poin.

Poin yang didapatkan siswa tersebut akan diakumulasi dengan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir dan nilai ujian siswa maupun prestasi SKNR saat mendaftar di sekolah yang dituju.

Ketahui Juga Proses Pra-pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2021

Tata Cara Pendaftaran PPDB 2021 Kota Bekasi

Proses pra-pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2021 tingkat SD dan SMP berlangsung dari tanggal 14 hingga 30 Juni 2021.

Sedangkan proses pendaftaran hingga pengumuman diselenggarakan dari tanggal 1 Juli hingga 10 Juli 2021.

Terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar melalui laman resmi bekasi.siap-ppdb.com.

Berikut tata cara pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2021 tingkat SD.

Persyaratan umum SD:

- Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir
- Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali.

Dalam PPDB 2021 Kota Bekasi jejang SD terdapat tiga jalur yang tersedia untuk siswa yang hendak mendaftarkan diri ke SD.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk setiap jalur yang dipilih.

1. Jalur Zonasi: Semua dokumen dalam persyaratan administrasi umum

2. Jalur Affirmasi: Melengkapi salah satu dokumen yakni Kartu PKH, KIP, KKS, Nob-DTKS/Non DTKS New Normal, KPM BPNT, KPM PKH

3. Jalur Perpindahan orang tua: Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Berikut tata cara pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2021 tingkat SMP

Sementara itu, laman pendaftaran untuk PPDB SMP juga sama seperti SD.

Namun, terdapat beberapa kelengkapan administrasi yang berbeda. Berikut persyaratannya,

Persyaratan umum SMP:

- Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir
- Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili
- SKNA
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali.

Untuk jenjang SMP terdapat lima jalur yang disediakan bagi siswa yang hendak mendaftarkan diri ke SMP.

Berikut berkas administrasi yang harus dilengkapi :

1. Jalur Zonasi: Semua dokumen dalam persyaratan administrasi umum

2. Jalur Affirmasi: Melengkapi salah satu dokumen yakni Kartu PKH, KIP, KKS, Nob-DTKS/Non DTKS New Normal, KPM BPNT, KPM PKH

3. Jalur Perpindahan orang tua: Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

4. Prestasi SKNA: SKNA bagi lulusan SD tahun pelajaran 2020/2021. Atau SKNRR bagi lulusan SD tahun pelajaran 2019/2020.

5. Prestasi Akademik dan Non-Akademik: Bukti atas prestasi akademik (KSN) dan bukti prestasi non-akademik (KOSN) wajib mendapatkan legalisir dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi;

Bukti atas prestasi FL2SN wajib mendapatkan legalisir dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Bukti prestasi cabang olahraga lainnya wajib mendapatkan legalisir dari KONI.

(TribunJakarta.com/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved