Sidang Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Terima Surat Terbuka dari dari Simpatisan Rizieq Shihab, Ini Isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima surat terbuka dari simpatisan terdakwa Rizieq Shihab
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima surat terbuka dari simpatisan terdakwa Rizieq Shihab terkait perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong kasus tes swab RS UMMI Bogor.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan surat terbuka yang diantar langsung simpatisan Rizieq tersebut diterima bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Surat diterima pukul 11.35 WIB. Simpatisan yang datang informasinya cuman satu. Diterima bagian PTSP lalu diteruskan ke Majelis Hakim-nya," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (21/6/2021).
Majelis Hakim dalam hal ini yang mengadili perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor, yakni diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif, dan Suryaman.
Bila mengacu pernyataan Slamet Maarif sebelumnya maka surat terbuka itu berisi permintaan agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa pada sidang Kamis (24/6/2021).
Menurut Maarif ketiga terdakwa yakni Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat tidak terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Bagi kami seseorang bila dipidana hanya karena kondisi kesehatan seseorang adalah seseorang sangat tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan," ujar Maarif.
Pernyataan kondisi kesehatan dimaksud Maarif yakni keterangan ketiga terdakwa saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat ketika di RS UMMI Bogor pada bulan November 2020 lalu.
Pernyataan sehat tersebut dianggap JPU sebagai pemberitahuan bohong karena hasil tes swab PCR yang diuji di Labolatorium RSCM menyatakan Rizieq terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga: Minta Bebas Murni, Menanti Hakim Bacakan Vonis Habib Rizieq Shihab di Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor
Baca juga: Aziz Yanuar Sebut Rizieq Shihab Tak Akan Ajukan Banding Jika Divonis Hakim 1 Atau 2 Bulan
Dalam sidang ketiga terdakwa membantah pernyataan mereka merupakan pemberitahuan bohong karena saat pernyataan dibuat hasil tes swab PCR Rizieq belum keluar.
Lalu bahwa pernyataan mereka bertujuan meredam kabar hoaks saat Rizieq dirawat di RS UMMI Bogor yang menyebut eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sekarat dan meninggal karena Covid-19.
"Karena itu kami meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara agar membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan yang tidak masuk akal sehat tersebut," tutur Maarif.
Dalam perkara RS UMMI Bogor ini JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara.
Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.
"Kami mendoakan Majelis Hakim agar Allah SWT kuatkan dari segala bujuk rayu dan tekanan dari jin oligarki. Sehingga memutus dengan putusan seadil-adilnya," lanjut dia.