Antisipasi Virus Corona di Depok

Pengetatan di Depok: Bioskop Ditutup, Pernikahan Tanpa Resepsi, Hingga Mall Tutup Pukul 19.00 WIB

Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat keputusan terbaru dalam rangka menanggulangi lonjakan kasus Covid-19

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Vandalisme, trotoar rusak dan terhalan pot tanaman, yang ada di wajah Selamat Datang di Depok. 

11. Resepsi pernikahan,khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.

12. Kegiatan olahraga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.

13. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

14. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal lima orang.

15. Transportasi umum, maksimal 50 persen dengan waktu operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB

16. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi hoaks dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya dan yang lainnya.

17. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan, sementara dihentikan.

18. Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM mikro saat ini, yaitu sampai dengan tanggal 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved