Sidang Rizieq Shihab
Simpatisan Rizieq Shihab Bakal Geruduk PN Jakarta Timur, Polisi Minta Tak Ada Pengerahan Massa
Polisi mempersilakan simpatisan Rizieq Shihab yang hendak mendatangi PN Jakarta Timur pada Senin (21/6/2021) guna menyampaikan surat terbuka
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Polrestro Jakarta Timur mempersilakan simpatisan Rizieq Shihab yang hendak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (21/6/2021) guna menyampaikan surat terbuka.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya tidak melarang kedatangan simpatisan Rizieq selama tak menimbulkan kerumunan yang berisiko memicu penularan Covid-19.
TONTON JUGA
"Silakan saja, selama Majelis Hakimnya menerima. Yang penting tidak ada pengerahan massa. Situasi pandemi," kata Erwin saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (21/6/2021).
Hanya saja pengamanan di Pengadilan saat simpatisan Rizieq menyampaikan surat terbuka meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas di perkara RS UMMI Bogor tetap dilakukan.
Pengamanan ini dilakukan hingga sidang terakhir perkara tes swab RS UMMI Bogor beragenda putusan yang dijadwalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).

"Kalau pengamanan selalu ada, baik pamdal (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) maupun dari Polsek dan Polres," ujarnya.
Sebelumnya, Slamet Maarif menuturkan akan ada perwakilan dari simpatisan yang datang menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di DKI Melonjak, Ini Cara Pencegahan Penularan yang Dilakukan MRT
Baca juga: PT Taspen Gelar Vaksinasi Gotong Royong, Sasarannya hingga 11 Ribu Orang
Baca juga: Hari Ini, Simpatisan Rizieq Shihab Datangi PN Jakarta Timur Minta Divonis Bebas
Slamet Maarif mengatakan dalam surat tersebut mereka meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus RS UMMI Bogor.
Poin utama surat tersebut meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat.
Menurut Maarif tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa ketiga terdakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan kriminalisasi.
"Merasa terusik dengan proses hukum yang dialami Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alattas, dan dr. Andi Tatat yang menurut kami dengan upaya kriminalisasi bermotif politik," tutur Maarif.
Baca juga: Hari Ini, Simpatisan Rizieq Shihab Datangi PN Jakarta Timur Minta Divonis Bebas
Yakni Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ada utusan yang akan datang, ini mewakili warga masyarakat. Lagi diatur (waktu kedatangan dan jumlah perwakilan yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," kata Maarif.