Pengamen di Tangerang Gasak Handphone Bocah 9 Tahun, Dijual Rp400 Ribu Uangnya Dipakai Makan

Seorang bocah di Tangerang yang sedang asyik memainkan handphonenya di depan rumah disantroni oleh dua maling

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Polsek Ciledug membekuk dua jambret anak kecil saat sedang asyik main HP di depan rumahnya di kawasan Jalan Mulia Tajur, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (15/6/2021).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, CILEDUG - Seorang bocah di Tangerang yang sedang asyik memainkan handphonenya di depan rumah disantroni oleh dua maling menggunakan motor RX-King.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Mulia Tajur, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (15/6/2021) siang yang menimpa MRF (9).

Awal mula kejadian saat MRF baru sampai rumah bersama ibunya dan langsung bermain handphone atau gawai di depan rumahnya.

Kapolsek Ciledug, Kompol Poltar L Gaol mengatakan, tak berselang lama, dua pelaku berinisial IF dan FP menyambangin korban menggunakan sepeda motor jenis RX-King.

"Kedua pelaku sempat melintas sekali, kemudian melihat korban main HP di pinggir jalan langsung memutarbalikan lagi kendaraannya dan mengambil HP milik korban," jelas Poltar di Mapolsek Ciledug, Selasa (22/6/2021).

Kedua pelaku berhasil menggasak sebuah handphone merek Samsung S6 dan rencananya akan langsung dijual.

Baca juga: Ratusan Pengemudi Jak Lingko KWK Jakarta Utara Disuntik Vaksin Covid-19, Sopir: Kaya Digigit Semut

Baca juga: 41 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Terjadi Sejak Awal 2021, Paling Banyak Penganiayaan

Kata Poltar, keduanya sudah mengiklankan barang curiannya tersebut di media sosial dengan harga miring yakni Rp 400 ribu.

Berbekal dari kamera pengintai alias CCTV ditempat kejadian, kedua pelaku berhasil diamankan Polsek Ciledug kurang dari 24 jam sejak kejadian.

"Sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil kami amankan sekitar empat kilometer dari kejadian. Mereka rencananya mau jual di media sosial pakai sistem COD," kata Poltar.

Kepada wartawan, IF mengaku bekerja sebagai musisi jalanan alias pengamen.

Karena urusan perut, IF dan rekannya terpaksa menggasak handphone milik anak kecil.

"Sehari-hari ngamen, enggak niat awalnya cuma lihat lagi main HP (korban) langsung ambil aja. Uangnya dipake untuk makan aja pak," aku IF.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IF dan FP diganjar Pasal 363 ayat 1 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polsek Ciledug membekuk dua jambret anak kecil saat sedang asyik main HP di depan rumahnya di kawasan Jalan Mulia Tajur, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (15/6/2021). 
Polsek Ciledug membekuk dua jambret anak kecil saat sedang asyik main HP di depan rumahnya di kawasan Jalan Mulia Tajur, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (15/6/2021).  (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

Keduanya terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved