PPDB DKI

Simak Skala Prioritas PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi: Dari RT Domisili Hingga Kelurahan Asal Domisili

Hal yang perlu diketahui dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur zonasi di ppdb.jakarta.go.id ada skala prioritas.

Editor: Suharno
Instagram @officialppdbdki
Jadwal lapor diri PPDB DKI Jalur Afirmasi Prioritas. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hal yang perlu diketahui dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur zonasi di ppdb.jakarta.go.id ada skala prioritas.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2021 untuk jalur zonasi di ppdb.jakarta.go.id resmi dibuka, Senin (21/6/2021).

Para orangtua dan siswa yang akan mendaftar melalui jalur zonasi perlu memperhatikan beberapa hal.

Ada beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta SD Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini: Jangan Sampai Salah, Ikuti Panduan Ini

Merangkum dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, zona yang dimaksud dalam jalur zonasi ini merupakan pengelompokkan satuan pendidikan berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan dinas yang membidangi urusan pendidikan.

Jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Baca juga: Daftar 27 SMA Swasta Jakarta Timur di PPDB Bersama DKI Jakarta 2021, Gratis SPP 3 Tahun Loh

Untuk mengecek zona sekolah sesuai Keputusan Gubernur nomor 608 tahun 2021 bisa dilihat melalui website ppdb.jakarta.go.id.

Penetapan wilayah dan seleksi jalur zonasi PPDB DKI Jakarta

Peruntukkan jalur zonasi

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.

1. Jenjang SD

Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

2. Jenjang SMP dan SMA

  • Prioritas pertama RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
  • Priortitas kedua: RT domisili CPDB bersinggungan dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan.
  • Prioritas ketiga: Keluarahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan yang dituju.

Jika CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:

  • Usia yang tertua ke yang termuda
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu pendaftaran

Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB DKI Jakarta tahap kedua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved