PPDB DKI
Simak Skala Prioritas PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi: Dari RT Domisili Hingga Kelurahan Asal Domisili
Hal yang perlu diketahui dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur zonasi di ppdb.jakarta.go.id ada skala prioritas.
TONTON JUGA:
Ketentuan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi
Kuota SD sebanyak 73 persen dari daya tampung, hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap Pertama
Mekanisme jalur zonasi
- Kuota SMP 50 persen dari daya tampung.
- Kuota SMA 50 persen dari daya tampung.
Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan CPDB terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Daftar PPDB Bersama DKI Jakarta 2021, Siswa Dapat SPP Gratis
Pendaftaran dan pemilihan sekolah
CPDB mendaftar secara daring melalui laman htps://ppdb/jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta.
CPDB dapat memilih sekolah tujuan:
- Maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
- Maksimal 3 peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau ada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
- CPDB yang belum diterima di sek
Baca juga: Persija Jakarta Lepas Sutan Zico Jelang Liga 1 201, Manajemen Macan Kemayoran Sebut Sudah Tepat
Jadwal pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi
Timeline jalur zonasi jenjang SD
1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 21 Juni hingga 23 Juni 2021
2. Proses seleksi: 21 Juni-23 Juni 2021.
3. Pengumuman: 23 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.
4. Lapor diri: 24 Juni-25 Juni 2021.
Timeline jalur zonasi jenjang SMP/SMA