PPDB DKI

Simak Skala Prioritas PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi: Dari RT Domisili Hingga Kelurahan Asal Domisili

Hal yang perlu diketahui dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur zonasi di ppdb.jakarta.go.id ada skala prioritas.

Editor: Suharno
Instagram @officialppdbdki
Jadwal lapor diri PPDB DKI Jalur Afirmasi Prioritas. 

TONTON JUGA:

Ketentuan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi

Kuota SD sebanyak 73 persen dari daya tampung, hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap Pertama

Mekanisme jalur zonasi

  • Kuota SMP 50 persen dari daya tampung.
  • Kuota SMA 50 persen dari daya tampung.

Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan CPDB terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Daftar PPDB Bersama DKI Jakarta 2021, Siswa Dapat SPP Gratis

Pendaftaran dan pemilihan sekolah

CPDB mendaftar secara daring melalui laman htps://ppdb/jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta.

CPDB dapat memilih sekolah tujuan:

  • Maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
  • Maksimal 3 peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau ada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
  • CPDB yang belum diterima di sek

Baca juga: Persija Jakarta Lepas Sutan Zico Jelang Liga 1 201, Manajemen Macan Kemayoran Sebut Sudah Tepat

Jadwal pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi

Timeline jalur zonasi jenjang SD

1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 21 Juni hingga 23 Juni 2021

2. Proses seleksi: 21 Juni-23 Juni 2021.

3. Pengumuman: 23 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.

4. Lapor diri: 24 Juni-25 Juni 2021.

Timeline jalur zonasi jenjang SMP/SMA

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved