Antisipasi Virus Corona di DKI
Anies Baswedan Wajibkan Seluruh Perusahaan di DKI Terapkan WFH 75 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat demi menekan laju penularan Covid-19 yang terus meningkat dalam beberapa pekan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat demi menekan laju penularan Covid-19 yang terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro pun kembali diotak-atik Anies.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro yang diterbitkan pada 21 Juni 2021.
"Menetapkan perpanjangan PPKM Berbasis Mikro selama 14 hari terhitung sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," tulis Anies dalam aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (23/6/2021).
Ada 11 aturan baru yang dibuat Anies dalam keputusannya itu, salah satunya terkait bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"WFH sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucapnya.
Baca juga: Baru Sehari Diresmikan, Rumah Panggung Warga Kebon Pala Terendam Banjir Satu Meter
Baca juga: Satgas Covid-19 Hindari Kebijakan Lockdown di Depok
Baca juga: Pemprov DKI Masih Mengkaji Usulan Perubahan Nama Jalan Kebon Sirih Jadi Jalan Ali Sadikin
Aturan ini berlaku untuk seluruh perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN, maupun instansi pemerintah yang ada di ibu kota.
Sedangkan kegiatan pada sektor esensial, seperti energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyek vital nasional bisa beroperasi dengan pengetatan protokol kesehatan.
"Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.
Aturan ini juga berlaku bagi kegiatan konstruksi yang tengah dijalankan di DKI Jakarta.