Kartu Prakerja

Info Seputar Kartu Prakerja Gelombang 18 yang Banyak Ditunggu Warga, Ini Penjelasannya

Berikut info terbaru Kartu Prakerja gelombang 18 yang banyak ditunggu warga. Ini info resmi dari manajemen.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi Kartu Prakerja. Simak kabar terbaru Kartu Prakerja gelombang 18 yang banyak dinantikan masyarakat. Berikut info terbaru Kartu Prakerja gelombang 18 yang banyak ditunggu warga. 

- Berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:

- Pencari kerja

- Pekerja atau buruh yang terkena PHK

- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.

- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020.

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Kendati begitu, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

- Pejabat negara

- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur sipil negara

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved