Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Berencana Perluas Ruas Jalan yang Ditutup Saat Jam Malam

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penutupan jalan nantinya juga bakal dilakukan di sejumlah wilayah lainnya.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Polisi melakukan penyekatan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). 

Pembatasan mobilitas dilakukan mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara

10. Kawasan PIK

Pembatasan mobilitas dilakukan dari PIK 2 setelah menyebrang jembatan.

Pengecualian

Polda Metro Jaya menyebut ada sejumlah pengguna jalan yang dikecualikan dalam pemberlakukan pembatasan mobilitas tersebut.

"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas. Pertama penghuni jadi walaupun jalan itu dibatasi karena yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," kata Sambodo.

Kemudian Sambodo melanjutkan yang diperbolehkan melintas yakni terkait dengan kebutuhan kesehatan, seperti tenaga kesehatan ambulans, orang-orang yang hendak ke rumah sakit atau apotek.

"Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu-tamu hotel maupun yang mau berkunjung ke hotel, itu masih diperbolehkan," katanya.

Kemudian, Sambodo mengatakan, mobilitas keadaan darurat seperti jika ada kebakaran.

"Maka kepolisan, ambulans, dari TNI, dari patroli penegak disiplin, kalau mau melintas jalan itu, masih diperbolehkan. Keempat inilah yang akan dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya terjadinya pembatasan," ujarnya Sambodo.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved