Cerita Kriminal

UPDATE Siswi SMA Dirudapaksa Driver Taksi Online di Hotel, Karyawan Beri Pengakuan Berbeda

Kasus siswi SMA dirudapaksa driver taksi online di hotel melati kawasan Padang Bulan, Medan Tuntungan memasuki babak baru. Pengakuan karyawan hotel.

Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual. Kasus siswi SMA dirudapaksa driver taksi online di hotel melati kawasan Padang Bulan, Medan Tuntungan memasuki babak baru. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kasus siswi SMA dirudapaksa driver taksi online di hotel melati kawasan Padang Bulan, Medan Tuntungan memasuki babak baru.

Penyidik Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan driver taksi online SA menjadi tersangka rudapaksa terhadap siswi SMA GTN (16).

Dalam kasus tersebut, karyawan hotel memberikan pengakuan berbeda mengenai adanya pemaksaan.

Dikutip dari Tribun Medan, dalam rekaman CCTV yang berasal dari karyawan hotel terlihat bahwa korban turun dari mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1232 ABD dimana korban tidak dipaksa oleh pelaku.

Menurut room service, Herman yang mengantarkan keduanya ke kamar hotel dengan fasilitas kamar AC dan televisi menyebutkan saat itu korban dan pelaku sempat berbicara beberapa menit di depan hotel sebelum masuk ke kamar pada Jumat (18/6/2021) pukul 23.05.

Baca juga: Modus Polisi Rudapaksa Remaja di Polsek, Kunci Ruang Pemeriksaan dan Pisahkan Korban dari Temannya

Namun setelah setengah jam, tepat pukul 23.35 seorang pria yang diduga pelaku keluar dari mobil dan pulang keluar hotel mengendarai mobil tersebut.

"Memang benar ada pesanan kemarin itu, masuk 23:05 keluar 24:00. Laki-laki duluan keluar perempuan ditinggalkan," kata Herman.

Menanggapi kabar tersebut, pengacara keluarga korban, Oloan Butarbutar menegaskan bahwa dalam kamera CCTV mungkin tidak kelihatan adanya pemaksaan.

Baca juga: Jumat Kelam Siswi SMA, Niat Temui Teman Malah Jadi Korban Rudapaksa Driver Ojol di Hotel

"Emang tidak ada terlihat pemaksaan disitu ya, mungkin pada saat cctv tidak kelihatan ada pemaksaan bisa aja alibi atau bisa aja ngajak atau gimana," bebernya.

Ia mengungkapkan bahwa pemaksaan terjadi di dalam kamar dan bahkan anak kliennya mengalami pemukulan di kepala sebanyak 3 kali.

Ilustrasi Ojol.
Ilustrasi Ojol. (Tribunlampung.co.id/Dodik Kurniawan)

"Cuma pada saat didalam ada pemaksaan. Kita kan ini advokat, keterangan kita itu bahwasanya dia ada pemaksaan. Ada pemukulan 3 kali di kepala cuman mungkin di CCTV itu tidak kelihatan," ungkap Oloan.

Oloan menyebut bahwa dalam rekaman CCTV tersebut terpotong dan pihknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Itukan kepotong itu belum ada video yang lain juga, maksudnya biar aja kita serahkan kepada polisi. Biar nanti polisi yang selidiki lebih dalam," tuturnya.

Baca juga: Seorang Kakek Ngaku Sering Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Aksi Bejatnya Dilakukan di Kamar Mandi

Penjelasan Polisi

Sedangkan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung menegaskan bahwa pelaku SA sudah dijadikan tersangka.

Ia juga menyebutkan penyidik masih terus memburu pelaku hingga saat ini, Rabu (23/6/2021).

"Untuk driver ojol sudah tersangka SA dan sedang kita cari," bebernya kepada tribunmedan.com.

Saat ditanyai apakah pelaku telah kabur ke luar kota, Rafles belum mau berbicara banyak.

"Masih kita dalami. Tidak bisalah kita omongi," cetusnya.

Fakta rekaman CCTV yang menunjukkan tidak ada pemaksaan, Bekas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini menyebut masih mendalami hal tersebut.

"Itu (pemaksaan) masih harus kita dalami. Iya masih kita kejar," kata Rafles.

Baca juga: Berkolor Serta Bertopeng Bra, Cara Konyol Kuli Bangunan Rampok Rumah Sekaligus Sasar Rudapaksa ART

Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti.

"Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan saat ini tengah mengejar pelaku tersebut.

"Kita belum bisa kasih keterangan lebih lanjut, karena nanti takutnya pelaku bisa kabur ini. Kita masih mengejar pelaku," ungkapnya.

Madianta juga membeberkan fakta bahwa mobil yang digunakan pelaku untuk taksi online berbeda.

"Kita masih selidiki ini, karena nomor plat mobil tersebut berbeda dengan identitas pelaku," tegasnya.

Terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kronologi

Siswi SMA berinisial GTN mengalami Jumat kelam setelah dirudapaksa driver ojek online pada tanggal 18 Juni 2021.

Niat GTN memesan ojek online untuk bertemu temannya berubah menjadi petaka.

GTN malah dirudapaksa driver ojol di Hotel kawasan Padang Bulan, Medan.

Awal mula peristiwa siswi SMA dirudapaksa driver ojol itu saat GTN memesan ojek online melalui aplikasi.

GTN mendapatkan driver berinisial SA.

Saat itu GTN ingin ke kawasan Polonia dari rumahnya di Delitua untuk menemui temannya.

SA pun menjemput GTN. Di perjalanan GTN tak menaruh curiga kepada SA.

Menurut cerita Oloan Butarbutar, selaku kuasa hukum korban, kejadian bermula saat GTN memesan ojol lewat aplikasi.

SA kerap mengajak korban ngobrol, hingga akhirnya tiba di Hotel kawasan Padang Bulan, Medan.

Sesampainya di hotel, GTN kaget.

GTN lalu bertanya kepada SA mengapa kendaraan berhenti di Hotel kawasan Padang Bulan.

Adapun driver yang menjemput GTN berinisial SA.

Waktu itu, GTN berniat pergi ke kawasan Polonia dari rumahnya di Delitua untuk menemui temannya.

Di perjalanan, korban sempat tak menaruh curiga kepada SA.

SA kerap mengajak korban ngobrol, hingga akhirnya tiba di Hotel kawasan Padang Bulan .

Dengan berbagai cara, SA memberi alasan pada korban, hingga akhirnya korban teperdaya.

Di sana, korban dirudapaksa oleh SA.

"Saat ini korban tengah menjalani visum di RSUD Pringadi Medan," kata kuasa hukum korban Oloan Butarbutar dikutip dari Tribun Medan, Selasa (22/6/2021).

Dia mengatakan, apa yang dilakukan SA ini bisa mencoreng citra para driver ojol di Kota Medan.

Dia pun berharap agar SA bisa segera ditangkap, karena dikhawatirkan melakukan aksi serupa terhadap korban lainnya.

Berita Rudapaksa Lain

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul FAKTA BARU Driver Taksi Online Mainkan Siswi SMA di Hotel Melati, Ternyata Bukan Kasus Rudapaksa,

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved