Wanita Ini Jual Narkoba via Online, Tas Pinggang Dibuat Jadi Kamuflase
Tersangka pembuat narkotika jenis tembakau sintetis berinisial VN membungkus barang tersebut ke dalam tas pinggang.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Azis menuturkan VN telah memproduksi tembakau sintetis sejak bulan Maret 2021.
Baca juga: Video Pria Mengamuk di RSUD Pasar Minggu Viral di Medsos: Baju Petugas Nakes Sampai Sobek
Ia beraksi seorang diri dalam membuat narkotika golongan I tersebut.
VN membungkus barang tersebut ke dalam berbagai ukuran.
Perempuan muda itu mengaku kemampuannya memproduksi tembakau sintetis berasal dari sang mantan kekasihnya.
"Terinspirasi dari mantan pacarnya, di mana mantan pacarnya juga melakukan produksi yang sama dan telah dihukum di lembaga pemasyarakatan," ungkap Azis.
Azis melanjutkan berbekal ilmu dari mantan kekasihnya, VN lalu memproduksi sendiri tembakau sintetis itu.
Baca juga: Video Pria Mengamuk di RSUD Pasar Minggu Viral di Medsos: Baju Petugas Nakes Sampai Sobek
Bahan-bahan dasar pembuatan tembakau itu diperoleh secara online maupun offline.
"Setelah ditinggal pacarnya, ia melakukan sendiri, produksi sendiri," tambahnya.
Pihak kepolisian kemudian mengamankan barang bukti dengan total 37. 545 gram atau sekitar 37,5 kg dari tersangka.
Pelaku terjerat Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.