Cerita Kriminal

Bermula Kepo Status Rekan, Terungkap Niat Jahat MC Nikah Demi Gaya Hidup Mewah Bak Selebgram

Bermula dari kepo status WhatsApp rekannya sendiri menjadi awal niat jahat seorang MC lakukan kejahatan demi bisa bergaya hidup mewah

Editor: Elga H Putra
surya/willy abraham
MC pernikahan yang dibekuk polisi karena mencuri perhiasan rekannya sendiri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bermula dari kepo status WhatsApp rekannya sendiri menjadi awal niat jahat seorang Master of Ceremony (MC) pernikahan melakukan kejahatan demi bisa bergaya hidup mewah bak selebgram.

MC pernikahan bernama Yoga Windy Agustian (27) ini gelap mata karena saking inginnya bergaya hidup mewah padahal kenyataannya hidupnya susah.

Dia bahkan sampai tega menjahati rekannya sendiri yang sudah cukup baik kepadanya.

Hal itu dilakukan Yoga saat melihat status WhatsApp rekannya yang sedang berlibur ke luar kota.

Sadar bahwa rumah rekannya yang ada di Perum Permata Suci (PPS), Gresik, Jawa Timur itu berarti dalam kondisi kosong, pelaku lantas langsung menyatroni tempat tinggal rekannya itu.

Pelaku tak kesulitan masuk ke dalam rumah lantaran telah mengetahui letak kunci rumah korban.

Baca juga: Bantu Keliling Cari Pinjaman Uang, Wanita Ini Terluka Parah Gara-gara Temannya

Yoga yang datang dengan mobil Toyota Avanza ini beraksi mengambil perhiasan seberat 1,46 gram, dua buah gelang 2 gram, satu cincin 2 gram, empat gelang lapisan emas, uang tunai Rp 10 juta yang disimpan di lemari kamar korban.

Barang curian itu dimasukkan ke dalam saku celananya.

Kemudian dia mengunci pintu dan pagar rumah korban kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Perhiasan itu digadaikan di pegadaian Gresik, Jawa Timur dan mendapat uang sebesar Rp 4,5 juta.

Baca juga: Nasib Terkini Guru TK Terlilit Pinjaman Online, Utangnya Dilunasi dan Diberi Tempat Mengajar Baru

Baca juga: Begal Payudara Terciduk Saat Beraksi, Pelaku Tak Jadi Dibui karena Ternyata Korban Keluarga Sendiri

Baca juga: Niat Ambil Kartu Keluarga, Ponakan Malah Dirudapaksa Paman, Tak Berhenti Meski Istri Pelaku Hubungi

Namun sayangnya Yoga tak menyadari bahwa aksinya ini terekam CCTV yang terpasang di rumah korban.

Alhasil, korban langsung melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku dibekuk.

Setelah dibekuk polisi, terungkap bahwa ternyata bukan kali ini saja Yoga mencuri di rumah rekannya itu.

Beberapa waktu sebelumnya dia juga mencuri barang di rumah tersebut dengan modus berbeda.

Warga perum PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini mencuri berpura-pura ke toilet kemudian mengambil sejumlah perhiasan korban.

Perhiasan seberat 80 gram dan uang tunai sebesar Rp 10 juta berhasil dicurinya.

Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti (tengah) memegan pundak MC di Gresik yang bergaya bak selebgram tapi akhirnya membobol rumah, Kamis (24/6/2021)
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti (tengah) memegan pundak MC di Gresik yang bergaya bak selebgram tapi akhirnya membobol rumah, Kamis (24/6/2021) (surya/willy abraham)

Pria berusia 27 tahun ini beraksi seorang diri.

Yoga kemudian menuju depan salah satu hotel, mengecek keaslian perhiasan sebelum dijual di Mojokerto dan mendapatkan uang sebesar Rp 24 juta.

Ada empat buah perhiasan dan satu gesper sabuk yang imitasi langsung dibuang oleh tersangka di sungai.

Hubungannya dengan korban yang merupakan kliennya bernama Akhmad Syaiful Latif (28) warga Perum Permata Suci (PPS) sudah sangat akrab, karena tersangka merupakan MC saat pernikahan korban.

Terlilit Pinjaman Online

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana menerangkan uang hasil pencurian digunakan untuk membayar utang pinjaman online dan memenuhi gaya hidup mewah pelaku.

"Sebagian hasil curian dibelikan pakaian dan lain sebagainya. Modusnya memang pertama uutangnya banyak dan gaya hidup," ucap Bima, Kamis (24/6/2021).

Selain menjadi MC, tersangka sering mendapatkan jasa iklan di akun instagram pribadinya.

Gaya hidup tersangka ini seperti selebgram.

Mulai dari travelling, kemudian shopping atau belanja barang branded.

Tersangka selain terjerat pinjaman online, dia juga memiliki utang kepada Wedding Organizer yang menggandengnya, tersangka tak kunjung menyetor uang hasil job manggung.

Hubungan korban dan tersangka sudah kenal lama sejak tahun 2017.

Baca juga: Demi Biayai Kuliah, Guru TK di Malang Terjerat Utang Rp 40 Juta di 24 Aplikasi Pinjol

Baca juga: Pilu Guru TK Terlilit Utang Pinjol: Diancam Debt Collector, Hampir Bunuh Diri & Dipecat Sekolah

Baca juga: Gesekan Dua Ormas di Bekasi Terjadi Tadi Malam, Polisi: Salah Paham Mengenai Utang Piutang

Karena sudah kenal dengan korban tahu lokasi barang berharga disimpan.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta.

"Berdasarkan rekaman CCTV, keterangan saksi dan korban, kita dalami pelaku, saat diamankan pelaku dirumah tanpa perlawanan," kata dia.

Sementara hasil penyidikan baik dari korban atau saksi, pelaku masih beraksi seorang sendiri.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa surat perhiasan emas, satu buah kalung emas kadar 16 karat, kalung emas kadar 16 karat, perhiasan emas model kancing kadar 6 karat dengan berat 3,5 gram, gelang emas perhiasan kadar 8 karat berat 5,8 / 4,6 gram.

Empat buah kalung perhiasan emas. Satu buah gelang gesper huruf berat 1,46 gram.

Kemudian barang-barang branded berharga jutaan rupiah berupa kaos singlet bermerk, kaos jeans, celana pendek bermek, kemeja motif batik.

Kini usai dibekuk polisi, pria berstatus duda yang juga kerap menerima endorse di media sosial instagram ini hanya bisa tertunduk.

"Karena kebutuhan kepepet, saya menyesal, tidak diulangi lagi," singkat Yoga.

Atas perbuatannya, pria yang memiliki 5 ribu pengikut di Instagram ini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, akun Instagram pribadi pelaku mulai dibanjiri komentar pedas dari para netizen.

Artikel ini disarikan dari Surya.co.id dengan judul Bergaya Bak Selebgram Kondang, MC di Gresik Terjerat Pinjaman Online hingga Nekat Berbuat Kriminal

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved