Pemkot Tangerang Selatan Sebut Aksi Kadispora yang Emosi Hingga Nyaris Tinju Wartawan Hanya Bercanda

aksi arogan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Entol Wiwi Martawijaya, yang emosi hingga nyaris meninju wartawan.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Pelaksana tugas Asisten Daerah III, Sukanta, di pelataran Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (24/6/2021). 

Wiwi mengepalkan tangan dan menunjukkan gestur hendak meninju Yudi yang sedang mewawancarainya.

Wiwi mengaku emosi lantaran menurutnya berita yang ditulis Yudi tendensius dan tanpa konfirmasi ke dirinya.

Sementara, Yudi merasa sudah menulis berita berdasarkan kaidah jurnalistik, dan aksi Wiwi membuatnya terintimidasi.

Wartawan mendemo Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, Kamis (24/6/2021).
Wartawan mendemo Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, Kamis (24/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR)

Yudi juga sudah melaporkan Wiwi ke Polres Tangsel untuk mempertanggungjawabkan aksi arogannya.

Tak sampai di situ, wartawan dari berbagai media yang bertugas di Tangsel memandang kasus tersebut sudah menyinggung profesi jurnalis.

Dengan solidaritas tinggi, puluhan wartawan mendemo Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, Kamis (24/6/2021).

Wartawan yang berbaris rapi dengan menerapkan jaga jarak dan memakai masker mengangkat poster di depan lobi balai kota.

"Evaluasi Pejabat Arogan."

"Tegakkan UU Pers nomor 40 tahun 1999."

"Setop Entol Wiwi."

Di atas, beberapa tulisan pada poster yang dibawa wartawan untuk disampaikan kepada pimpinan tertinggi Pemkot Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie.

Wartawan mengecam keras aksi arogan Kadispora yang sudah menunjukkan sikap tidak patut sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Intimidasi ini yang kita kecam. Karena walau bagaimanapun juga intimidasi ini dilakukan di muka umum," kata Hasan Kurniawan, wartawan Sindonews.com, yang bertindak sebagai korlap aksi.

Wartawan juga menuntut sikap tegas Benyamin  untuk mencopot Wiwi dari jabatannya sebagai sanksi tegas atas perbuatan yang tidak pantas dilakukannya.

Baca juga: Tenaga Kesehatan di RSUD Kota Bekasi Kewalahan, Pemkot Tambah 150 Relawan Bantu Pelayanan

"Mendesak kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan mencopot Kepala Diapora Tangsel, Entol Wiwi Martawijaya," ujar Hasan.

Wartawan juga menunggu tindak lanjut kepolisian untuk memeriksa Kadispora Wiwi.

Yudi, yang dalam hal ini korban, menilai perbuatan Wiwi sudah mengganggu kerja jurnalistiknya. 

"Saya merasa itu perbuatan yang tidak etik tidak patut terhadap pasal 18 ayat 1 Undang-undang kepatutan 1999 yang bersangkutan telah berupaya menghalang-halangi tugas jurnalistik," ujar Yudi. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved