Sidang Rizieq Shihab

Sidang Vonis Rizieq Shihab, Polrestro Jakarta Timur Amankan Pria yang Bawa Pisau dan Ketapel

Satu per satu pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq dihentikan dan barangnya digeledah

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Polrestro Jakarta Timur saat mengamankan simpatisan Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Polrestro Jakarta Timur memperketat pengamanan sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor pada Kamis (24/6/2021).

Tidak hanya menempatkan kendaraan taktis dan kawar berduri di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jajaran Polrestro Jakarta Timur melakukan sweeping terhadap simpatisan Rizieq.

Satu per satu pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq hendak menyaksikan sidang putusan perkara RS UMMI Bogor diberhentikan lalu barang bawaannya digeledah.

"Periksa itu, periksa," perintah Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada jajarannya saat sweeping depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Meski sejumlah simpatisan Rizieq tampak kooperatif saat diamankan ke Gedung Balai Lelang Tribik menjalani pemeriksaan lebih lanjut, beberapa di antaranya sempat menolak saat diamankan.

Baca juga: 33 Ruang Isolasi Mandiri di Graha Wisata TMII Sudah Penuh

Sedari pukul 07.30 WIB hingga 08.30 WIB setidaknya lebih lebih dari 20 simpatisan Rizieq yang diamankan karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan memicu penularan Covid-19 meluas.

Dari puluhan simpatisan yang diamankan tampak satu pria membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik disembunyikan di bagasi motor.

"Serse, serse amankan ini," perintah Fanani kepada anggota Satreskrim Polrestro Jakarta Timur untuk mengamankan pria berusia sekitar 40 tahun itu.

Polrestro Jakarta Timur saat mengamankan simpatisan Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Polrestro Jakarta Timur saat mengamankan simpatisan Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (TribunJakarta/Bima Putra)

Belum diketahui pasti motif pria tersebut menyembunyikan senjata tajam dan ketapel dalam bagasi sepeda motornya, saat diamankan dia berdalih hendak menuju kawasan Pulogebang.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Divonis Hari Ini Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

Bukan menyaksikan sidang putusan tes swab RS UMMI Bogor yang menjerat Rizieq dengan sangkaan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di Pengadilan.

Baca juga: 126.047 Warga Jaksel Sudah Disuntik Vaksin Covid-19, Walikota: Tapi Belum Capai Target

"Saya mau ke Pulogebang, pak," kata pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat ditanya Kanit Reskrim Cakung Stevano Leonard keperluan dan alasan membawa pisau.

Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Kamis (24/6/2021).

"Putusan untuk perkara nomor 223, 224 dan, dan 225. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq.

Ketiga terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Bahwa mereka bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pernyataan Rizieq sehat merupakan pemberitahuan bohong karena hasil tes swab PCR eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) terkonfirmasi Covid-19.

JPU menuntut agar hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara, sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat vonis hukuman dua tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Terhadap tuntutan JPU, ketiga terdakwa membantah dengan alasan saat pernyataan dibuat hasil tes swab PCR Rizieq belum keluar sehingga tidak mengetahui terkonfirmasi Covid-19.

Serta pernyataan sehat itu guna meredam kabar hoaks yang menyebut Rizieq dalam kondisi kritis akibat Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dan bahkan meninggal.

"Sementara saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa positif Covid-19, sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," tutur Rizieq saat membacakan pleidoi, Kamis (10/6/2021).

JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved