Sidang Rizieq Shihab

Vonis Rizieq Shihab Lebih Rendah dari Tuntutan: Timbulkan Keonaran hingga Ilmunya Masih Dibutuhkan

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Rizieq Shihab merupakan guru agama sehingga ilmunya masih dibutuhkan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Rizieq Shihab saat sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) 

Rizieq Shihab banding

Rizieq Shihab menolak putusan yang memvonisnya empat tahun penjara.

Kepastian mengajukan banding atas putusan disampaikan Rizieq tanpa berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

"Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim dan menyatakan banding. Terimakasih," kata Rizieq menjawab pertanyaan apa mengajukan banding atau menerima putusan.

Dia beralasan putusan Majelis Hakim diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman diambil berdasar keterangan saksi ahli forensik dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara saksi ahli forensik tersebut menurut Rizieq tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pembuktian lewat pemeriksaan saksi ahli dari JPU yang menuntut hukuman enam tahun penjara.

"Padahal saksi ahli forensik tidak pernah hadir, itu yang pertama. Kedua tidak lagi menggunakan hasil otentik dalam menafsirkan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946. Masih banyak lagi (alasan banding) tapi saya tidak perlu sebutkan," ujarnya.

Seperti Rizieq, tim kuasa hukum diketuai Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang lebih rendah dibanding tuntutan JPU.

Hal yang memberatkan dan meringankan

Majelis hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, mantan dedengkot Front Pembela Islam itu terbukti menciptakan keresahan di masyarakat.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Khadwanto.

Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab: Polisi Bentrok dengan Massa

Sedangkan hal yang meringankan, hakim menyebut terdakwa merupakan tanggungan keluarga dan guru agama, sehingga ilmunya masih dibutuhkan.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Rizieq Shihab bersalah dalam kasus hasil tes swab di RS UMMI Bogor.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim Khadwanto dalam sidang putusan. (TribunJakarta/Warta Kota)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved