Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung Dilakukan Usai Bercerai dengan Istri, Pelaku: Kasihan Sebenarnya

Seorang ayah berinisial H (43) tega mencabuli anak kandungnya berkali-kali. Perilaku bejat H dilakukan setelah ia bercerai dengan istrinya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews.com
Ilustrasi Cabul - Seorang ayah berinisial H (43) tega mencabuli anak kandungnya berkali-kali. Perilaku bejat H dilakukan setelah ia bercerai dengan istrinya. 

"Usia korban saat itu masih 9 tahun di Riau. Di situ mulai disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandungnya," ungkap Azis.

Pelaku melanjutkan aksi bejatnya ketika ia dan anaknya pindah ke Jakarta pada 2021.

Baca juga: Marc Marquez Bertekad Lanjutkan Tren Positif di MotoGP Belanda 2021

"Korban ikut ayahnya ke Jakarta, ke Pesanggrahan. Korban masih disetubuhi," ujar Azis

Mantan Kapolres Metro Depok itu mengatakan, tersangka mulanya lebih dulu menyuruh korban untuk memijatnya.

"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya," kata Azis.

Setelahnya, lanjut Azis, tersangka menindih anak kandungnya dan melakukan pencabulan.

TONTON JUGA

Azis menuturkan, setiap harinya H dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.

"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujar dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Tangsel Terus Melonjak, ICU Khusus Covid-19 Tersisa 1 Tempat Tidur

H kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved