Cerita Kriminal
Ayah Cabuli Anak Kandung di Jakarta Selatan, Korban Dirudapaksa Sejak Usia 9 Tahun
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang ayah bernama Herdin (43) yang tega mencabuli anak kandungnya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang ayah berinisial H (43) yang tega mencabuli anak kandungnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, H mencabuli anak kandungnya saat berada di rumah.
Penangkapan H oleh pihak kepolisian berdasar laporan tanggal 5 Juni 2021.
"Di sekitar tempat tinggal korban ada beberapa warga yg menceritakan peristiwa tragis, disetubuhi keluarga dekatnya," ucap Azis saat merilis kasus ini, Jumat (25/6/2021).
Akhirnya, warga dan pengurus lingkungan tersebut melapor ke Polsek dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, H sudah berkali-kali mencabuli anak kandungnya selama empat tahun.
Azis mengungkapkan, pertama kali korban dicabuli oleh ayah kandungnya pada awal 2017.
Baca juga: Modus Polisi Rudapaksa Remaja di Polsek, Kunci Ruang Pemeriksaan dan Pisahkan Korban dari Temannya
Baca juga: Jumat Kelam Siswi SMA, Niat Temui Teman Malah Jadi Korban Rudapaksa Driver Ojol di Hotel
"Usia korban saat itu masih 9 tahun di Riau. Di situ mulai disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandungnya," ungkap dia.
Pelaku melanjutkan aksi bejatnya ketika ia dan anaknya pindah ke Jakarta pada 2021.
"Korban ikut ayahnya ke Jakarta. Korban masih disetubuhi," ujar Azis.
Tersangka H dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.