Bansos

BLT UMKM 2021 Tahap 2 Masih Dibuka, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Via Online di BRI atau BNI

BLT UMKM tahap 2 masih terbuka bagi pelaku UMKM hingga 28 Juni 2021. Simak syarat bagi pelaku UMKM mengajukan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta.

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Catat, BLT UMKM tahap 2 masih terbuka bagi pelaku UMKM hingga 28 Juni 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Catat, BLT UMKM tahap 2 masih terbuka bagi pelaku UMKM hingga 28 Juni 2021.

Pelaku UMKM berkesempatan mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta.

Pelaku UMKM bisa mengajukan BLT UMKM tahap dua dilakukan melalui dinas koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan BLT UMKM 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online, Klik banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum

Apabila telah memenuhi persyaratan, bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

Baca juga: Cara Cek Penerima Penerima Bansos BPUM atau BLT UMKM 2021, Bisa Klik eform.bri.co.id/bpum

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved